blank
Sebagian tersangka kelompok intoleran yang diduga terlibat kasus aksi kekerasan, saat mengikuti gelar kasus di Mapolres Kota Surakarta, Kamis (20/8/2020). Foto: antara

SOLO (SUARABARU.ID)– Tim gabungan Polres Kota Surakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, dalam pengembangan kasus aksi kekerasan oleh kelompok intoleran di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, beberapa waktu lalu, sudah mengerucut ke otak pelakunya.

Kapolres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, di Mapolresta Surakarta, Kamis (20/8/2020) mengungkapkan, dari hasil keterangan enam tersangka kasus aksi kekerasan itu, sudah mengerucut kepada pelaku yang menjadi penggeraknya.

”Tersangka berinisial BD warga Solo, diduga menjadi otak pelaku dari aksi kekerasan oleh kelompok intoleran itu. Sedangkan MM, MS, ML, dan RN, dan S diduga terlibat melakukan pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan, baik orang maupun barang,” kata Kapolres.

BACA JUGA : Cara Metodis Kejawen Menentukan Tanggal Satu Sura Versi Aboge

Dia juga menjelaskan, sebuah ajakan untuk melakukan aksi kekerasan dan ancaman kekerasan juga muncul melalui grup whatsApp (WA) kelompok intoleran itu.

Tersangka BD kemudian mengajak beberapa orang atau pelaku lainnya, untuk mendatangi lokasi kejadian, di Kampung Metodranan Pasar Kliwon. Dan akhirnya ada komando untuk melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama, terhadap orang maupun barang.

”Tersangka BD ini, sebagai admin WA di grup mereka. BD berperan atau yang memulai melakukan ajakan, hasutan di grup WA terhadap anggota di kelompok grup itu,” imbuh Kapolres.

Sebelumnya, Tim Gabungan Polres Kota Surakarta bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, menangkap lagi dua orang yang terlibat dalam aksi kekerasan oleh kelompok intoleran di Kampung Metodranan, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.

Dua orang tambahan yang ditangkap itu berisial S alias J dan An alias H, keduanya warga Solo, ditangkap di daerah Klaten, Kamis (20/8/2020) dini hari WIB, sekitar pukul 02.15 WIB.

Kasus Dilimpahkan
Menurut Kapolres, polisi menangkap dua kelompok intoleran itu di daerah Klaten, sehingga seluruhnya sebanyak 12 orang, dan delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku S dan An itu, sempat melarikan diri bersembunyi di beberapa daerah, antara lain di Karanganyar kemudian ke Yogyakarta dan akhirnya dtangkap di Klaten.

Bahkan pelaku dalam pelariannya sempat menyamarkan diri, dengan memotong rambutnya agar tidak bisa diidentifikasi petugas kepolisian.

Kedua pelaku, imbuh Kapolres, saat ini ditahan Mapolreta Surakarta, sehingga totalnya yang statusnya tersangka menjadi delapan orang. Dari delapan tersangka ini, lima orang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

”Kini kami sudah menangkap 12 orang, dan delapan orang di antaranya statusnya tersangka, empat masih didalami,” tegas Kapolres.

Ant-Riyan