blank
BA (42) warga Desa Winong, Kecamatan Mirit, diamankan Polres Kebumen, karena mencoba menjambret dompet seorang wanita di Ambal, pertengahan Juli lalu.(Foto;SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jangan remehkan nyali seorang wanita. Ibu muda di Ambal, Kebumen, Ny RA (26), berhasil menggagalkan aksi penjambretan. Hebatnya, dua pelaku yang digagalkan dalam aksi kejahatan di Desa Surobayan, Kecamatan Ambal, itu merupakan residivis.

Tindakan berani tersebut dilakukan Ny RA pada pertengahan Juli lalu. Sedangkan kedua tersangka,  BA (42) warga Desa Winong, Kecamatan Mirit dan MD (22), warga Kecamatan Kutoarjo Purworejo, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ambl bekerja sama dengan Polres Purworejo, Rabu (5/8) lalu.

Menurut penjelasan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan Senin (17/8), kedua tersangka pelaku diduga BA dan MD akan menjambret tas milik ibu rumah tangga RA (26), warga Kecamatan Ambal Kebumen pada hari Sabtu (18/7), sekitar pukul 14.00. Saat itu ibu muda tersebut pulang dari mesin ATM di Kutowinangun.

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berbicara dengan tersangka penjambret BA (42), diampingi Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono.(Foto:SB/Ist)

Lokasi percobaan penjambretan di jalan Desa Surobayan, Kecamatan Ambal, arah selatan Kutowinangun.”Korban oleh dua tersangka dipepet saat perjalanan pulang. Dompet yang saat itu disimpan di bagasi depan sebelah kiri menjadi sasaran tersangka,”jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Namun saat berusaha menyomot dompet, oleh korban, tangan pelakut ditangkis sehingga aksinya gagal. Saat keduanya berseteru, tiba-tiba kendaraan yang dinaiki oleh dua tersangka mogok di tengah perjalanan. Karena panik, kendaraan pelaku ditinggalkan begitu saja.

Berbekal kendaraan yang ditinggalkan, polisi pun melakukan penyelidikan kasus tersebut. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Ambal dan Resmob Resor Purworejo pada hari Rabu (5/8) di dua tempat berbeda.

Ternyata dua tersangka itu merupakan residivis dan baru bebas dari Rutan Purworejo. Keduanya bebas pada awal tahun 2020.Setelah bebas kedua tersangka memiliki niatan melakukan kejahatan di wilayah Kebumen, namun aksinya gagal.

Sedang tersangka MD, sampai dengan saat masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Resor Purworejo. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

“Untuk tersangka MD, selain melakukan kejahatan di Kebumen, ia diduga melakukan aksi di wilayah Purworejo. Saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik,”imbuh AKBP Rudy Cahya didampingi Kapolsek Ambal AKP Joko Maryono.

Komper Wardopo