LEBAK (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menerapkan dendan Rp 150.000 hingga Rp 25 juta bagi warga yang tertangkap tidak menggunaan masker saat keluar rumah.
Aturan itu tertuang dalam Perbup Kabupaten Lebak, Banten. Perbup ini kemarin disosialisasikan. Menurut Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, sosialiasi sudah dilakukan di tengah keramaian masyarakat yang tengah berolahraga di Alun-alun Kota Rangkasbitung, Minggu (16/8/2020), dan juga dari atas kendaraan bak terbuka yang mengitari kota Rangkasbitung.
Menurut Bupati Lebak penegakan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 ini sebagai salah satu upaya meminimalisasi penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak. Salah satu upayanya dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3 M).
“Semoga Perbup ini bisa kita terapkan untuk kebaikkan kita semua,” harap Bupati Lebak seperti dikutip bungasbanten.com-group siberindo.co.
Diakuinya, saat sosialisasi ia masih banyak melihat masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Ini juga bentuk uji coba penindakan sanksi terhadap individu yang tidak menggunakan masker. Tapi saat sosialisasi tentu masih diberikan keringanan berupa sanksi sosial. Untuk kedepannya, bila ada warga yang beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker ditindak sesuai yang tertuang dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020. Sanksi dendanya bagi individu Rp150.000 dan sanksi bagi pelaku usaha Rp25.000.000,” sebutnya.
Menurutnya, ekonomi harus tetap bergerak dan masyarakat dianjurkan untuk melakukan aktivitas seperti biasa namun dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker menjaga jarak agar tetap sehat,” kata Iti.
wiedya