blank
Dua orang tersangka diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,26 kilogram, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/8/2020). (ANTARA/HO-BNN Sultra)

KENDARI, (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua orang diduga pengedar narkokoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,26 kilogram di Kota Kendari.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya, saat merilis kasus penangkapan tersebut di Kendari, Senin, mengungkapkan kedua tersangka berinisial FD (20) dan SG (34). Keduanya ditangkap di hotel yang berbeda di Kota Kendari.

“Tersangka FD ditangkap di Hotel Viranza kamar 210 Jalan Madesabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada Kamis 13 Agustus 2020 sekitar pukul 18.30 WITA, dengan barang bukti 511 gram sabu-sabu,” kata Ghiri.

Sementara, lanjut Ghiri, tersangka SG ditangkap di Hotel City Jalan Laute 3 Kelurahan Mandonga, Kota Kendari pada Jumat 14 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 WITA dengan barang bukti 515,44 gram sabu-sabu.

“Penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada orang yang akan melakukan transaksi narkoba, sehingga tim pemberantasan narkoba BNNP Sultra bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya,” ungkap Ghiri.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti di bawah ke Kantor BNNP Sultra untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka di jerat Pasal 144 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Ant-Wahyu