TEGAL (SUARABARU.ID) – Rapat Paripurna dengan acara Persetujuan Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (12/8/2020). Rapat Paripurna tersebut diketuai oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zainal Abidin dan Wasmad Edi Susilo.
Dari pihak eksekutif hadir Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono Wakil Wali Kota Muhammad Jumadi, Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi, hadir pula Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tegal.
Dedy Yon Supriyono atas nama Pemerintah Kota Tegal menyampaikan terimakasih kepada Panitia Khusus IV (empat), Panitia Khusus V (lima) dan Panitia Khusus VI (enam) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal yang telah berusaha keras dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal.
‘’Penghargaan saya sampaikan Kepada Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal yang telah melaksanakan pembahasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal, sehingga dapat diselesaikan dengan baik tepat waktu,’’ papar Wali Kota.
Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal yang telah dibahas bersama antara Pansus DPRD dengan Pemerintah Kota Tegal dan akan segera ditetapkan menjadi perda adalah, Raperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal Pada PT BPD Jateng dan Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Wali Kota juga menyampaikan, bahwa sesuai prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, setelah Raperda tersebut mendapat persetujuan penetapan DPRD Kota Tegal, sebelum ditetapkan, akan dimohonkan registrasi terlebih dahulu kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah kemudian ditetapkan dan diundangkan.
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap tiga Raperda Kota Tegal dibacakan oleh masing-masing fraksi dan enam fraksi DPRD Kota Tegal setujui tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Nino Moebi