blank
Seorang warga tengah membayar denda tilang pelanggar lalu lintas melalui mobil pelayanan Kantor Pos. Foto: Bagus Adji

SURAKARTA – (SUARABARU.ID) Pembayaran denda tilang bagi pelanggar lalu lintas di Surakarta, semakin mudah dan cepat.

Dikatakan demikian karena pembayarannya selain bisa dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri  (Kejari) setempat juga dapat melalui Kantor Pos.

Kepastian ini muncul, menyusul  langkah Kejari Surakarta, membuat inovasi peningkatan layanan publik, terutama dalam kebijakan pelaksanaan keputusan pembayaran tilang pelanggar lalu lintas serta pengembalian barang bukti yang akomodatif dan transparan.

“Dengan menggandeng PT Pos, pembayaran denda tilang saat ini tidak hanya dilayani di Kantor Kejari Surakarta tapi juga di kantor pos di seluruh Surakarta. Bahkan bulan depan sudah bisa online secara nasional,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta,  Nanang Gunaryanto, kepada wartawan di Kantor Kejari Surakarta, Kamis (13/8).

Adanya layanan pembayaran tilang melalui kantor pos , lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, bagi pelanggar lalu lintas yang bukan warga Solo bisa membayar denda di kantor pos terdekat.

Sistem pembayaran semacam itu selain memudahkan juga untuk mengurangi kerumunan warga di tengah pandemi covid-19 sebagaimana saat ini.

Tidak hanya melayani pembayaran denda tilang, tetapi Kantor Pos juga bisa mengirim barang bukti ke alamat bersangkutan dengan tambahan biaya  ongkos kirim. Biayanya  Rp13.500 untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY serta Rp 20.000 untuk di luar wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Inovasi yang dilakukan Kejari Surakarta merupakan bagian dari transparansi dan menuju zona integritas wilayah bebas korupsi. Untuk menuju wilayah bebas korupsi ada enam area perubahan salah satunya yakni peningkatan layanan publik. Layanan pembayaran tilang melalui kantor pos juga didukung dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. “Inovasi ini merupakan Rancangan Proyek Perubahan (RPP) yang diwajibkan dibuat saat mengikuti Diklat Kepemimpinan tingkat II di Semarang. Ini semua juga akan diupload dalam website Kejari sehingga transparan,” jelasnya.

Masih dalam kesempatan sama Kepala Kantor Pos Besar Solo, Wendy Nugroho mengatakan layanan pembayaran denda tilang semacam ini sangat efektif bagi masyarakat. “Cukup datang ke kantor pos terdekat sudah bisa begitu juga untuk pengiriman barang bukti. Nanti ada dua pilihan apakah akan mengambil sendiri di kantor Kejari atau dikirim lewat pos,” kata Wendy.

Pada tahap pertama baru  sekitar 50 orang yang menggunakan layanan kantor pos. Tapi saat ini warga yang memilih membayar lewat kantor pos jumlahnya lebih banyak.

Bagus Adji-trs