SURAKARTA (SUARABARU.ID) Diduga terjadi pelanggaran dalam proses Pilkada, tiga warga Solo mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surakarta. Trisno Subagio, Supardi dan KH Moh Halim, demikian ketiganya merasa menjadi korban pemalsuan tanda tangan surat dukungan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta. Pantas diduga masih banyak warga yang menjadi korban tindakan serupa namun tak berani melapor.
“Dugaan pemalsuan tandatangan surat dukungan yang diduga dilakukan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Bagyo- Parjo telah dilaporkan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) ke Bawaslu Surakarta” , kata Ketua Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil (Takjil) Sigit N Sudibyanto SH MH, Rabu (12/8).
Sigit N Sudibyanto SH MH, didampingi Ketua PWSPP Johan Syafaat membeberkan, dugaan adanya pemalsuan tanda tangan dalam surat dukungan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota diketahui ketika warga menerima kedatangan petugas KPU yang melakukan verifikasi factual (Verfak)ng dilakukan KPU Surakarta.
Mereka menjadi kaget karena petugas pelaksana verfak menunjukkan foto copy milik warga dan menanyakan kebenaran tanda tangan dalam surat dukungan. Merasa tak memberikan dukungan dan tak pernah melakukan tanda tangan, warga tadi memberikan keterangan apa adanya. Mereka juga mengadukan persoalannya ke PWSPP.
Laporan yang masuk segera ditindak lanjuti Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil dengan melaporkan kasusnya ke Bawaslu Surakarta. Pemalsuan tandatangan surat dukungan dinilai melanggar Pasal 185 A ayat (1) UU no 10 tahun 2016.
“Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil Siap mengawal agar Laporan PWSPP dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga pemilihan umum kepala daerah Kota Surakarta dapat berjalan dengan jujur dan adil,” beber Sigit N Sudibyanto SH MH.
Sudibyanto menambahkan setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam UU ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda sedikitnya Rp 36 juta.
TAKJIL juga akan mendirikan posko pengaduan karena disinyalir masih banyak warga yang menjadi korban pemalsuan tanda tangan dalam surat dukungan namun tidak berani melapor.
Merugikan
Masih dalam kesempatan sama Trisno Subagio salah sorang korban yang tanda tangannya dipalsukan mengaku kaget dengan kejadiannya. Pihaknya juga bingung bila memikirkan bagaimana bisa fotocopy KTP yang dimiliki terlampir dalam surat dukungan.
Padahal selama ini tidak ada seorang pun yang data meminta tanda tangan dan foto copy KTP kepada dirinya. “Kejadian demikian sangat merugikan. Karena pemilik tidak bisa berkegiatan lain dalam pesta demokrasi ini sehubungan dinilai telah mendukung salah satu pasangan calon”, ungkapnya .
Sementara itu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza ketika dikonfirmasi di ruang kerja, membenarkan telah menerima pengaduan warga terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan dalam surat dukungan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Bagyo- Parjo.
Laporan yang disampaikan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) telah ditindaklanjuti dengan bekerjasama dengan Gakumdu. “Laporan masuk ke Bawaslu pada 11 Agustus 2020. Mengenai bagaimana hasilnya, tunggu saja hasil proses penangannya”, terangnya
Bagus Adji