blank
TAKJIL: Ketua PWSPP Johan Syafaat (dua dari kanan) didampingi Ketua Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil (Takjil) Sigit N Sudibyanto SH MH Kanan) , tengah memberikan keterangan terkait pengaduan tiga warga yang tanda tangannya dipalsukan dalam surat dukungan pencalonan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Surakarrta (Bagus Adji)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) Diduga terjadi pelanggaran dalam proses Pilkada, tiga warga Solo mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surakarta. Trisno Subagio, Supardi dan KH Moh Halim, demikian ketiganya merasa menjadi korban pemalsuan tanda tangan surat dukungan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota  Surakarta. Pantas diduga masih banyak warga yang menjadi korban tindakan serupa namun tak berani melapor.

“Dugaan pemalsuan tandatangan surat dukungan yang diduga dilakukan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota  Surakarta Bagyo- Parjo telah dilaporkan Paguyuban  Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) ke Bawaslu Surakarta” , kata Ketua Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil (Takjil) Sigit N Sudibyanto SH MH, Rabu (12/8).

Sigit N Sudibyanto SH MH, didampingi  Ketua PWSPP Johan Syafaat membeberkan, dugaan adanya pemalsuan tanda tangan dalam surat dukungan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota diketahui ketika warga menerima kedatangan petugas KPU yang melakukan verifikasi factual (Verfak)ng dilakukan KPU Surakarta.

Mereka menjadi kaget karena petugas pelaksana verfak menunjukkan foto copy milik warga  dan menanyakan kebenaran  tanda tangan dalam surat dukungan. Merasa tak memberikan dukungan  dan tak pernah melakukan tanda tangan, warga tadi memberikan keterangan apa adanya. Mereka juga mengadukan persoalannya ke PWSPP.

Laporan yang masuk segera ditindak lanjuti Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil dengan melaporkan kasusnya ke Bawaslu Surakarta. Pemalsuan  tandatangan surat dukungan dinilai melanggar Pasal 185 A ayat (1) UU no 10 tahun 2016.

“Tim Advokasi Pilkada Jujur dan Adil Siap mengawal agar Laporan PWSPP dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga pemilihan  umum kepala daerah Kota Surakarta dapat berjalan dengan jujur dan adil,” beber Sigit N Sudibyanto SH MH.

Sudibyanto menambahkan setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam UU ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat  36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda sedikitnya Rp 36 juta.

TAKJIL juga akan mendirikan posko pengaduan karena disinyalir masih banyak warga yang menjadi korban pemalsuan  tanda tangan  dalam surat dukungan namun tidak berani melapor.

Merugikan

blank
Poppy : Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza (Bagus Adji )

Masih dalam kesempatan sama Trisno Subagio salah sorang korban yang tanda tangannya dipalsukan mengaku kaget dengan kejadiannya. Pihaknya juga bingung bila memikirkan bagaimana bisa fotocopy KTP yang dimiliki  terlampir dalam surat dukungan.

Padahal selama ini  tidak ada seorang pun  yang data meminta tanda tangan dan foto copy KTP kepada dirinya. “Kejadian demikian sangat merugikan. Karena pemilik tidak bisa berkegiatan lain dalam pesta demokrasi ini sehubungan dinilai telah mendukung  salah satu pasangan calon”, ungkapnya .

Sementara itu Kordinator  Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza ketika dikonfirmasi di ruang kerja, membenarkan telah menerima pengaduan warga terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan dalam surat dukungan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota  Surakarta Bagyo- Parjo.

Laporan yang disampaikan  Paguyuban  Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP)  telah ditindaklanjuti dengan bekerjasama dengan Gakumdu. “Laporan masuk ke Bawaslu pada 11 Agustus 2020. Mengenai bagaimana hasilnya, tunggu saja hasil proses penangannya”, terangnya

Bagus Adji