KUDUS (SUARABARU.ID) – Tenaga kesehatan yang bekerja di sejumlah rumah sakit swasta di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang selama ini ikut menangani pasien yang terpapar virus corona mulai menerima dana insentif dengan jumlah bervariasi.
“Untuk saat ini rumah sakit yang sudah menyampaikan laporannya ada tiga yaitu RS Islam Sunan Kudus, RS Aisyiyah dan RS Mardi Rahayu,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus Andini Aridewi, Selasa (11/8).
Hanya saja, kata dia, untuk jumlahnya belum mengetahui apakah sesuai usulan awal atau tidak karena yang memverifikasi.
Jika tenaga kesehatan dari rumah sakit swasta sudah cair, maka tidak demikian dengan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah hingga kini belum cair.
Pasalnya, kata dia, anggaran dananya memang bersumber dari APBN, namun pencairannya mengikuti mekanisme keuangan daerah dengan menunggu anggaran dari pusat tersebut masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan 2020.
Untuk pemenuhan dana insentif tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan milik pemerintah, kata dia, Kudus mendapatkan alokasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp5,01 miliar.
“Saat ini, tahapan anggaran tersebut masuk ke DPA perubahan sudah dilalui sehingga pencairannya tidak perlu menunggu lama,” ujarnya.
Sementara tenaga kesehatan di rumah sakit swasta, kata dia, verifikasinya langsung ditangani Kementerian Kesehatan, kemudian dananya langsung ditransfer ke masing-masing rumah sakit swasta sehingga lebih cepat.
Direktur Utama Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus Pujianto membenarkan bahwa dana insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 sudah diterima dari pusat.
Di antaranya, bulan Maret 2020 sebesar Rp170,45 juta untuk 56 karyawan, sementara April 2020 sebesar Rp982,61 juta untuk 206 karyawan dan Mei 2020 sebesar Rp980,34 juta untuk 235 karyawan.
Untuk insentif bulan Juni dan Juli 2020, katanya, baru dalam proses penyusunan berkasnya.
Direktur RSI Sunan Kudus Ahmad Syaifuddin juga mengakui dana insentif untuk tenaga kesehatan sudah diterima dari pusat untuk periode bulan Maret, April dan Mei 2020.
Nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Sementara nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp300 juta.
Ant-Tm