blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan bersama Administratur Utama Perum Perhutani KPH Kedu Selatan Yudha Sudarwanto memegang naskah nota kesepahaman pencegahan kebakaran hutan di objek wisata bukit Penthulu Indah, Kecamatan Karangsambung, Kebumen.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID)  – Guna mencegah kebakaran hutan, memasuki musim kemarau ini Polres Kebumen melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Selatan.

Menariknya, nota kesepahaman itu digelar di kawasan wisata Bukit Penthulu Indah Kecamatan Karangsambung, Kebumen. Panandatanganan MoU dilakukan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dan Kepala Perum Perhutani KPH Kedu Selatan Yudha Suwardanto.

Kapolres AKBP Rudi Cahya Kurniawan mengungkapkan, kebakaran hutan dan lahan menyebabkan kerugian bagi banyak pihak. Selain berdampak pada ekonomi, yang paling buruk dari kebakaran hutan yakni menimbulkan masalah kesehatan, seperti sesak nafas dan ISPA.

Menurut Kapolres, kebakaran hutan merupakan masalah yang harus tangani semua pihak. Semua wajib bersinergi untuk mencegahnya. Itulah sebabnya Polres Kebumen bersama Perum Perhutani KPH Kedu Selatan melaksanakan penandatanganan surat keputusan bersama atau Memorandun of Understanding (MoU).

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan bersama Kepala Perum Perhutani KPH Kedu Selatan Yudha Sudarwanto menandatangani nota kesepahaman pencegahan kebakaran hutan.(Foto:SB/Ist)

“Kegiatan penandatangan MoU ini dilaksanakan merupakan tindak lanjut atas MoU dari Polda Jateng bersama Perum Perhutani,”jelas AKBP Rudy Cahya.

Kapolres menyatakan, pihaknya akan menerjunkan seluruh personel, termasuk Bhabinkamtibmas untuk menyosialisasikan dampak kebakaran hutan dan pencegahannya. Saat ini telah memasuki musim kemarau. Hutan yang kering rawan terjadi kebakaran.

“Melalui kegiatan patroli akan kami sampaikan pentinya  menjaga hutan dari kebakaran. Kita dukung Perum Perhutani untuk mewujudkan hutan aman dari kebakaran,”ungkap Kapolres.

AKBP Rudy Cahya menambahkan, melalui patroli, masyarakat diimbau tidak membuat api di dekat hutan. Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, sebaiknya menghindari membakar rumput atau apa pun yang dapat berpotensi  memicu kebakaran.  Membakar sampah hendaknya ditunggu hingga api padam, jangan sampai menjalar tanpa pengawasan.

Komper Wardopo