blank

Oleh : Drs Hadi Priyanto, MM

Dalam salah satu  filsafat komunikasi Jawa, ada  tiga tingkatan penerima pesan yang perlu diperhatian ketika  kita akan melakukan  komunikasi. Tujuannya agar pesan yang disampaikan  dimengerti, dipahami dan dilaksanakan oleh penerima pesan.  Filsafat komunikasi  itu  terangkai dalam   peribahasa Jawa, dupak bujang, esem menteri, semu bupati.

Peribahasa ini menggambarkan 3 tingkatkan pengetahuan penerima pesan dan sekaligus cara penyampaian pesan. Pertama, dupak bujang. Bujang mewakili kelompok orang awam dan kurang pengetahuan. Sedangkan dupak, adalah menendang. Artinya pesan harus diberikan secara jelas, rinci, tegas.

Kedua esem menteri. Menteri dalam  peribahasa ini mewakili kelompok menengah. Ia berada dibawah bupati dan diatas bujang. Karena itu dengan  pasemon atau isyarat  seorang menteri  sudah mengerti dan memahami makna pesan yang dikirim.

Ketiga semu bupati. Bupati mewakili kelompok tertinggi, kalangan atas dan  kaum terpelajar. Karena itu hanya dengan pesan tersamar dan simbolik ia telah mengerti apa isi pesan, makna dan apa yang harus dilakukan.

Tidak berbeda jauh dengan peribahasa Jawa itu, dalam pengantar ilmu  komunikasi, syarat komunikasi yang baik yang harus memperhatikan field of experience dan frame of reference. Field of experience mencakup pengalaman hidup, persepsi, sikap dan  nilai. Ini sering dikenal sebagai latar belakang.

Sedangkan frame of reference maknanya adalah  kerangka  acuan atau nilai pandang seseorang sebagai perpaduan pendidikan, pengetahuan dan kebudayaan yang dimiliki.

Filsafat komunikasi Jawa ini penting mengingat penanganan covid-19 di Jepara secara faktual telah menunjukkan angka kedaruratan yang mencemaskan. Pada minggu ini kita diperhadapkan pada kenyataan bahwa angka warga Jepara yang terkonfirmasi covid-19 terus bergerak naik secara signifikan.

Bahkan Jum’at ( 7/8-2020 ) jumlahnya telah mencapai 1.173 orang. Padahal 6 Juli lalu baru 505 orang. Dengan demikian selama 1 bulan tiap hari ada penambahan sekitar 21 orang warga Jepara yang terkonfirmasi covid-19. Oleh Kementerian Kesehatan RI,  Jepara juga sudah dikategorikan wilayah dengan zona merah risiko tinggi dan oleh Gubernur Jawa Tengah disebut Jepara sebagai daerah reproduksi efektif tertinggi di Jateng.

Dalam kaitannya dengan keinginan bersama untuk menekan penyebaran angka covid-19, maka ada beberapa tips yang mungkin baik dipertimbangkan. Dalam penyampaian ini saya memilih penyampaian pesan dalam kemasan dupak bujang. Sebab  model esem menteri dan semu bupati nampaknya sulit dipahami.

Pertama, segera implementasikan Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kedua, perkuat pencegahan dengan menggandeng tokoh agama ditingkatan yang paling bawah, kalangan pendidik, dan   tokoh-tokoh  kunci untuk bersinergi membangun tatanan kehidupan baru. Libatkan mereka dalam membangun norma baru,  bukan hanya menerima instruksi.

Ketiga; penemuan kasus secara cepat dengan   tracing yang teliti diimbangi kapasitas pemeriksaan laboratorium swab yang memadai  hingga hasilnya cepat diketahui dengan  didukung sistem informasi yang terintegrasi.

Keempat; pengobatan dan penanganan secara tepat dengan memastikan bahwa   kapasitas ruang perawatan isolasi dirumah sakit tercukupi. Serta adanya  tempat karantina yang layak bagi masyarakat,  termasuk   kecukupan APD standar bagi tenaga kesehatan.

Kelima; penegakan  hukum   yang tegas dengan memberikan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan pengaturan lebih lanjut mengenai penanganaan sangsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sangsi pidana.

Keenam; perkuat fungsi pengawasan dewan dan masyarakat yang diatur dalam undang-undang untuk memastikan bahwa semua program  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berjalan on the track.

Ketujuh; lakukan analisa dan evaluasi  secara rutin  dan  berdasarkan data serta  informasi yang obyektif dan valid dengan menentukan posisioning persoalan yang dihadapi.

Kedelapan, pembagian tugas dan kewenangan secara jelas dalam setiap jenjang yang didukung dengan  logistik dan pembiayaan yang terencana serta terkelola dengan baik.

Semoga bermanfaat.

Penulis adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Wartawan SuaraBaru.id di Jepara

blank