blank

BATANG (SUARABARU.ID) -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Batang dalam kurun waktu sebulan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batang.

“Selama periode akhir Juni hingga awal Agustus ini, jajaran Satresnarkoba telah berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dari sembilan kasus tersebut berhasil mengamankan 12 tersangka,” ujar Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (4/8/2020).

Rinciannya, sembilan tersangka tindak pidana narkotika dan tiga kasus tindak pidana UU kesehatan. Para tersangka ini diamankan di sejumlah wilayah di Kabupaten Batang.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 46,72 gram, ekstasi 4 1/3 butir, ganja 1,013 kilogram dan 2.755 butir obat atau pil.

Kapolres mengungkapkan status para tersangka bervariasi mulai dari pemakai hingga pengedar.

“Untuk kasus yang paling besar di Polres Batang adalah sabu seberat 46 gram. Sembilan tersangka tersebut akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika, dan tiga orang dijerat dengan undang undang kesehatan,” pungkasnya.

Nur Muktiadi