blank
KETERANGAN PERS - Kapolres Tegal AKBP Muhamad Iqbal Simatupang tengah memberikan keterangan pers terkait pembunuhan pasutri. (foto: nino moebi)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Tersangka pelaku kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ternyata dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam terhadap korban Citrawati.

Kepada petugas pelaku pelaku pembunuhan Ade Setiawan (31) mengaku dia sebenarnya hanya ingin membunuh korban perempuan Citrawati. Pelaku beralasan sakit hati karena sering dikatain tidak enak dan direndahkan.

Pelaku Ade Setiawan kepada wartawan juga mengaku dirinya gelap mata hingga menghabisi sepasang suami istri, padahal korban perempuan sedang hamil delapan bulan.

“Saya khilaf. Sebenarnya yang mau saya bunuh itu istrinya (Citrawati),” ungkap Ade Setiawan didampingi penyidik Polres Tegal saat ditemui di Mapolres Tegal, Senin (3/8/2020).

Dia meneruskan, Citrawati kerap melontarkan kalimat yang merendahkan Ade dan keluarganya. Menurutnya, Citrawati sering menyamakan Ade dengan maling dan penipu. “Saya emosi. Dia selalu melontarkan kalimat kasar dan merendahkan, saya disamakan maling sama penipu,” sambung Ade.

Kapolres Tegal, AKBP Muhamad Iqbal Simatupang menegaskan, istri Handi menjadi target utama pembunuhan lantaran sering mengatakan kalimat yang menyerang pelaku sehingga membuatnya marah.

“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku datang sudah ada niat untuk menghabisi korban. Awalnya hanya ingin membunuh istri korban.

Menurut Iqbal, korban Handi ikut dihabisi karena melindungi istrinya itu saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Citrawati. Tapi saat datang suami ada di rumah,” terang Iqbal.

Pelaku dijerat dengan pasal 349 subsider 338 lebih subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Nino Moebi