blank
Kapolres menunjukkan barang bukti yang berhasil disita melalui operasi tersebut. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap delapan kasus dalam operasi Sikat Jaran 2020. Hal tersebut diterangkan Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan dalam gelar kasus yang dihelat di Mapolres Grobogan, Senin (3/8/2020).

Kedelapan kasus tersebut terbagi dua, masing-masing empat kasus target operasi curat hasil ranmor dan empat kasus non-TO yakni kasus pencurian dan pemberatan. Dalam operasi yang digelar selama 20 hari terhitung mulai 6 Juli 2020, petugas berhasil menangkap 13 pelaku curanmor dan beberapa barang bukti seperti tujuh sepeda motor dan dua mobil.

Dalam gelar kasus tersebut, para tersangka juga dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Dari 13 tersangka ini, satu diantaranya masih dibawah umur, yakni RPP (15) yang masih duduk di bangku SMP.

blank
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Wakapolres Kompol Prayudha Widiatmoko saat meminta keterangan para tersangka dalam gelar kasus. Foto : Hana Eswe.

Warga Kecamatan Purwodadi tersebut mencuri sebuah motor di tempat penitipan milik Suraji, di Jalan Gunung Merapi pada Januari 2020 lalu. Tersangka membawa sepeda motor matik bernopol K 4547 WJ milik Wahyuning Tyastutik, warga Desa Candisari. Tersangka berhasil ditangkap petugas saat operasi Sikat Jaran 2020 berlangsung.

Sementara, tersangka lainnya berhasil ditangkap antara lain, Arifin (49), Agus Budi (54), Sarmidi (46), Agung Suharjo (36), Narto (28). Kelimanya berasal dari tiga daerah berlainan yakni Kecamatan Godong, Kecamatan Karangrayung dan Kecamatan Gajah Kabupaten Demak. Para tersangka masuk dalam kasus target operasi curat dengan hasil ranmor.

Untuk tersangka non target operasi yang ditangkap antara lain, Arifin (50), Daryanto (34), Ali Siswanto (36), Sanusi (39), Rosud (40), Tambah (44), dan Wihanto (41), Suwarno (39), dan Arif Arfan (30). Tersangka Arifin, Suwarno dan Arif Arfan merupakan warga Kecamatan Godong, Kecamatan Tawangharjo dan Kecamatan Sukolilo (Kabupaten Pati).

Sementara, enam tersangka lainnya merupakan warga Kabupaten Brebes dan Kabupaten Cirebon. Keenamnya merupakan komplotan pencuri yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Grobogan di depan Kantor Desa Getasrejo tanggal 10 Juli 2020. Mereka ditangkap berikut barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry E 8149 KR milik Ceceng Somali, warga Kota Batu-Malang.

“Selama operasi terpusat yang dinamakan Operasi Sikat Jaran Candi 2020, Satreskrim berhasil mengungkap kasus curanmor dan currat. Ada tiga belas orang tersangka yang diamankan. Ada yang memang sudah TO (target operasi) dan non TO,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan. didampingi Wakapolres Kompol Prayudha Widiatmoko dan Kasatreskrim AKP Andi Mekuo.

Menurut Kapolres, keberhasilan yang dilakukan anggotanya di Satreskrim Polres Grobogan dalam operasi Sikat Jaran 2020 ini melebihi target yang ditetapkan Polda Jateng.

“Target tercapai seratus persen, bahkan lebih,” katanya.

Hana Eswe-Wahyu