blank
Gedung DPRD Jepara

JEPARA,(SUARABARU.ID) –  Wakil Ketua DPRD Jepara dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs. H. Junarso akhirnya  terpilih untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD Jepara, Senin (3/8-2020). Pemiilihan dilaksanakan oleh unsur pimpinan dewan yang terdiri dari KH. Nuruddin Amin, S.Ag, H. Pratikno dan  Drs H. Junarso.

Pemilihan tersebut dilaksanakan setelah terjadi kekosongan pejabat   Ketua DPRD Jepara setelah Imam Zusdi Ghozali Sabtu (1/8-2020) kemarin meninggal dunia. Politisi dari  PPP ini  meninggal setelah dirawat selama 3 hari di  RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Imam dinyatakan terkonfirmasi covid-19.

Junarso akan melaksanakan tugas sebagai Ketua DPRD Jepara hingga terpilih pejabat definitif, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Jepara pasal 40 ayat 4.

blank
Drs. H. Junarso, Wakil Ketua DPRD Jepara

“Dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya pengganti definitif,” ujarSekretaris DPRD Jepara, Sutrisno Santoso.

Sedangkan pengisian  ketua definitif diatur dalam pasal 43 Tatib DPRD. “Pengganti berasal dari partai politik yang sama  serta diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan kemudian ditetapkan  dengan keputusan DPRD,” ujarnya.

Selanjutnya pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati.

Hadepe – ue