JEPARA,(SUARABARU.ID) – Wakil Ketua DPRD Jepara dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs. H. Junarso akhirnya terpilih untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD Jepara, Senin (3/8-2020). Pemiilihan dilaksanakan oleh unsur pimpinan dewan yang terdiri dari KH. Nuruddin Amin, S.Ag, H. Pratikno dan Drs H. Junarso.
Pemilihan tersebut dilaksanakan setelah terjadi kekosongan pejabat Ketua DPRD Jepara setelah Imam Zusdi Ghozali Sabtu (1/8-2020) kemarin meninggal dunia. Politisi dari PPP ini meninggal setelah dirawat selama 3 hari di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. Imam dinyatakan terkonfirmasi covid-19.
Junarso akan melaksanakan tugas sebagai Ketua DPRD Jepara hingga terpilih pejabat definitif, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Jepara pasal 40 ayat 4.
“Dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya pengganti definitif,” ujarSekretaris DPRD Jepara, Sutrisno Santoso.
Sedangkan pengisian ketua definitif diatur dalam pasal 43 Tatib DPRD. “Pengganti berasal dari partai politik yang sama serta diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan kemudian ditetapkan dengan keputusan DPRD,” ujarnya.
Selanjutnya pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati.
Hadepe – ue