blank
Penunjukkan barang bukti dalam jumpa pers di lobby Ditreakrimum Polda Jateng, Senin siang (3/8)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bertempat di lobby Ditreskrimum Polda Jateng siang ini, Senin (3/8), Polda Jawa Tengah ungkap hasil Operasi Sikat Candi 2020 berdasarkan laporan Polisi dari berbagai Polres di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Dalam jangka waktu 20 hari, terhitung sejak tanggal 5 Juli 2020 hingga 25 Juli 2020, Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran berhasil menangkap 368 (tiga ratus enam puluh delapan) tersangka dari 323 (tiga ratus dua puluh tiga) kasus diwilayah Hukum Polda Jateng.

Dalam konferensi pers, disampaikan oleh pejabat Polda Jateng, diantaranya Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Wihastono, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Parisian Herman Gultom, S.I.K, Kabidhumas Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna serta Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP R. Fidelis Timuranto.

blank
Keterangan Pers disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Wihastono didampingi oleh Kabidhumas dan jajaran pejabat Polda Jateng

Terungkap, ada berbagai macam modus operandi yang disampaikan dalam hasil Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020 kali ini. Mulai dari pencurian dengan menggunakan kunci leter ‘T’, Pecah Kaca, Menyekap, mengancam korban dengan sajam, Merusak kunci kontak, penadahan sampai dengan pemalsuan dokumen.

“Jumlah pelaku yang terjaring dalam Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020 ini adalah sebanyak 170 Tersangka TO (Target Operasi) dan 195 Tersangka Non TO dengan total keseluruhan sebanyak 368 Tersangka.” jelas Kombes Pol. Wihastono dalam konferensi pers.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran diantaraya, uang tunai sebanyak Rp. 1.754.979.050 (satu milyar tujuh ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan lima puluh ribu rupiah), 2 Unit KBM (Kendaraan Bermotor) Roda 6, 27 Unit KBM Roda 4 dari berbagai merk dan jenis serta 312 Unit Kendaraan bermotor dari berbagai merek dan jenis.

Selain itu, diamankan pula, 1 (satu) pucuk senpi rakitan, 6 (enam) buah senjata tajam, 71 (tujuh puluh satu) STNK, 21 (dua puluh satu) BPKB, 8 (delapan) buah Kartu Identitas, 2069 perhiasan berbagai bentuk dan berat, 46 (empat puluh enam) unit HP dari berbagai merk dan jenis.

Pada kesempatan itu, dijelaskan pula oleh Kabidhumas Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna tentang berbagai Pasal yang disangkakan pada para pelaku

“Pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan/perampasan), Pasal 480/481 KUHP (penadahan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat).” ungkap Kombes Pol. Iskandar

Disampaikan juga lolwh Ditreskrimum Polda Jateng, bagi masyarakat yang merasa kehilangan berbagai jenis KBM yang berhasil diamankan, untuk segera mengurusnya dengan membawa bukti-bukti kepemilikan.

“Silakan Masyarakat yang merasa kehilangan untuk mengambil dan mengurusnya disertai dengan bukti-bukti kepemilikan dan semunya tanpa dipungut biaya.” pungkas Kombes Wihastono.

Absa_Smg