KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Meski sudah enam bulan kehilangan sepeda motor, nasib baik masih berpihak pada Sanmuraji, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kebumen.
Sepeda motor yang raib dicuri pada 6 Januari silam akhirnya bisa ditemukan kembali oleh Polres Kebumen. Bahkan tersangka pencuri berinisial EN (38), warga Desa Joho, Kecamatan Adimulyo berhasil ditangkap Satreskim Polres Kebumen pada 7/7 sekitar pukul 22.30di Desa Candiwulan, Kecamatan Adimulyo, Kebumen.
“Tersangka berhasil kami tangkap, barang bukti sudah kita amankan. Tersangka telah mengakui perbuatannya,”jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Senin (3/8).
Awalnya, sepeda motor milik Sanmuraji warga Desa Jatimulyo Petanahan tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi, saat diparkir didalam rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada 16/1 ekitar pukul 04.30, saat korban tengah melaksanakan Shalat Subuh.
Memang pada saat itu, pintu rumah dalam keadaan sedikit terbuka dan tidak terkunci. Sanmuraji klimpungan mencari sepeda motor kesayangannya hingga sempat menanyakan ke sejumlah saudaranya barangkali ada yang meminjam. Namun tidak ada yang melihatnya.
Sanmuraji sadar, ia menjadi korban pencurian, selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Petanahan. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan salah satu warga Puring Nur Habib (43), yang telah membeli sepeda motor milik Sanmuraji senilai 7 juta Rupiah.
Nur Habib membeli kendaraan sepeda motor dari tersangka EN tanpa ada kecurigaan, karena lengkap dengan STNK berikut BPKB sepeda motor itu. Namun belakangan Habib yang juga saksi dalam kasus ini mendengar jika di daerah Petanahan ada sepeda motor hilang dengan ciri-ciri sepeda motor yang dibelinya dari EN.
Selanjutnya, ia berinisiatif menitipkan kendaraan di Polsek Petanahan. Berbekal kesaksian dari Nur Habib, Sat Reskrim Polres Kebumen melakukan penangkapan tersangka EN. Pengakuan tersangka, saat beraksi, kunci masih menempel di sepeda motor serta BPKB dan STNK berada di bawah jok motor.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Komper Wardopo