blank

SLAWI (SUARABARU.ID) – Seorang ayah di Kabupaten Tegal, tega melakukan perbuatan cabul berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri. Lebih tragis, anak kandungnya masih di bawah umur.

Kapolres Tegal Kota AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP Heru Sanusi mengatakan pelaku yang berhasil diamankan yakni D (44), warga Lebaksiu Kabupaten Tegal. Selain menyetubuhi korban, pelaku juga mengeluarkan ancaman agar aksi bejatnya itu tidak diketahui orang lain.

“Pelaku mengancam tidak akan diberi uang jajan, biayai sekolah, dan membanting handphone milik korban agar tidak menceritakan kepada ibunya. Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban,” katanya, (Selasa 28/07/2020).

Menurut Heru, terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban pergi ke Jakarta dan menceritakan apa yang telah dialaminya kepada salah seorang kerabatnya. Hingga ketika ditanyakan kepada pelaku, dia mengakui perbuatannya.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali. Yaitu pada Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019, dan terakhir pada April 2020. Semua dilakukan di dalam rumah pada saat kondis sepi,” jelasnya.

Sementara D mengakui kali pertama melakukan aksi bejatnya saat melihat anaknya selesai mandi. Saat itu, anaknya hanya mengenakan handuk.

“Saya langsung masuk kamar dan langsung melakukannya, karena saya nafsu sama dia,” ujarnya.

Menurut D, dia memiliki keinginan terhadap anaknya lantaran akhir-akhir ini istrinya jarang mau diajak berhubungan. Sehingga saat melihat anaknya itu dirinya merasa memiliki hasrat.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Nino Moebi