JEPARA,(SuARABARU.ID) – Mulai Januari – hingga 24 Juli 2020, sebanyak 1.090 pasangan suami istri di Jepara diputus cerai di Pengadilan Agama Jepara. Sedangakan 64 kasus masih dalam proses persidangan.
Dengan demikian selama 7 bulan terakhir terdapat 1.154 perkara perceraian.. Ini berarti setiap hari rata-rata 5,5 pasangan suami istri di Jepara mengajukan perceraian.
Sedangkan pada tahun 2019 lalu, tercatat 2.800 kasus perceraian di Jepara atau tiap hari rata-rata 7,6 pasangan memilih cerai. Ini belum termasuk perceraian non muslim yang diajukan di Pengadilan Negeri Jepara.
Ketua Pengadilan Agama Jepara, Drs H. Faiq, MH saat dikonfirmasi SUARABARU.ID Selasa (28/7-2020) siang membenarkan angka tersebut. Sedangkan dilihat dari pihak yang mengajukan, cerai talak 275 kasus atau 23 persen dan cerai gugat yang diajukan oleh pihat istri sebanyak 894 perkara atau 77 persen.
Dijelaskan oleh H. Faiq, faktor dominan penyebab terjadinya perceraian berdasarkan data yang ada adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 415 perkara, alasan ekonomi 380 perkara serta meninggalkan salah satu pihak 257 perkara.
Alasan lainya adalah mabuk dan madat 18 perkara, kawin paksa 3 perkara, murtad 7 perkara, judi 6 perkara, poligami 2 perkara serta KDRT 2 perkara.
Ia juga mejelaskan dalam setiap persidangan perkara perceraian, oleh hakim selalu diberikan nasehat untuk berdamai serta jika diperlukan dan dikehandaki dapat dilakukan mediasi.
Hadepe – Ua