blank
Gambar ilustrasi perceraian : Anak selalu menjadi korban

JEPARA,(SuARABARU.ID) –  Mulai Januari – hingga 24  Juli 2020,  sebanyak 1.090 pasangan suami istri di Jepara diputus  cerai di Pengadilan Agama Jepara. Sedangakan 64 kasus masih dalam proses persidangan.

Dengan demikian selama  7 bulan terakhir terdapat  1.154 perkara perceraian.. Ini berarti setiap hari rata-rata 5,5 pasangan suami istri di Jepara mengajukan perceraian.

Sedangkan pada tahun 2019 lalu, tercatat 2.800 kasus perceraian di Jepara  atau tiap hari rata-rata 7,6 pasangan memilih cerai. Ini belum termasuk perceraian non muslim yang diajukan di Pengadilan Negeri Jepara.

Ketua Pengadilan Agama Jepara, Drs H. Faiq, MH saat dikonfirmasi SUARABARU.ID Selasa (28/7-2020)  siang membenarkan angka tersebut. Sedangkan dilihat dari pihak yang mengajukan,  cerai talak 275 kasus atau 23 persen  dan cerai gugat yang diajukan oleh pihat istri sebanyak 894 perkara  atau 77 persen.

Dijelaskan oleh H. Faiq,  faktor dominan  penyebab terjadinya perceraian  berdasarkan data yang ada adalah        perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 415  perkara, alasan ekonomi 380 perkara serta meninggalkan salah satu pihak 257 perkara.

Alasan lainya adalah  mabuk dan madat 18 perkara, kawin paksa 3 perkara, murtad 7 perkara,   judi 6 perkara, poligami 2 perkara  serta KDRT 2 perkara.

Ia juga mejelaskan dalam setiap persidangan perkara perceraian, oleh hakim  selalu diberikan nasehat  untuk berdamai serta jika diperlukan dan dikehandaki  dapat dilakukan mediasi.

Hadepe – Ua