KUDUS (SUARABARU.ID) – Pelaksana tugas Bupati Kudus M Hartopo menyatakan pemberian dana insentif untuk ratusan tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 belum cair, sedangkan verifikasi pengajuan dana insentifnya ada perubahan dari pusat diserahkan ke daerah untuk fasilitas kesehatan milik pemerintah.
“Hingga kini, dana insentif untuk tenaga kesehatan memang belum cair. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dicairkan karena para tenaga kesehatan tentunya juga berharap,” kata M Hartopo, Selasa (28/7).
Sedangkan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kudus Andini Aridewi menambahkan bahwa saat ini ada aturan baru soal dana insentif tenaga kesehatan, terutama untuk verifikasinya.
Jika sebelumnya ada istilah lini satu, dua dan tiga, maka saat ini hanya dibedakan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta.
Untuk fasilitas kesehatan milik pemerintah, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, maka verifikasinya cukup dilakukan oleh daerah atau Dinas Kesehatan kabupaten setempat.
Pengajuan untuk periode Maret hingga Mei 2020 kepada Kementerian Kesehatan yang totalnya sebesar Rp3,8 miliar, kata dia, berkasnya sudah dikembalikan kepada daerah, terutama untuk tenaga kesehatan dari Puskesmas maupun RSUD Loekmono Hadi yang merupakan rumah sakit pemerintah daerah.
Sementara tenaga kesehatan dari rumah sakit swasta, kata dia, verifikasinya tetap oleh Kementerian Kesehatan, termasuk rumah sakit yang sebelumnya disebut lini tiga karena saat ini hanya dibedakan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta.
Perubahan aturan lainnya, kata dia, soal persyaratannya ada penambahan, sedangkan nilai insentif dan rumusannya masih tetap sama, sehingga tenaga kesehatan dari rumah sakit negeri maupun swasta akan mendapatkan insentif yang sama disesuaikan dengan kriteria.
Untuk pemenuhan dana insentif tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan milik pemerintah, kata dia, Kudus mendapatkan alokasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp5,01 miliar.
Meskipun dana insentif belum ada yang cair hingga kini, lanjut dia, untuk pemberian santunan terhadap ahli waris dua tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat COVID-19 sudah diberikan secara simbolis oleh Kementerian Kesehatan.
“Baik untuk tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Undaan maupun di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus,” katanya.
Nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Sementara nilai santunan bagi tenaga medis yang meninggal sebesar Rp300 juta, demikian Andini Aridewi.
Ant-Tm