KENDAL(SUARABARU.ID)-Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Plososari Kecamatan Patean menyisakan masalah.
Pasalnya, dari 2400 bidang tanah yang diajukan ke BPN/ATR Kabupaten Kendal oleh panitia PTSL Desa Plososari Patean, pada pertengahan tahu 2019 lalu, sertifikat tanah tersebut sudah jadi dan sudah diserahkan ke warga penerima.
Namun, pada saat penyerahan serifikat tersebut, pada pembagian tahap pertama bulan September, terus tahap kedua bulan Oktober 2019, warga yang mendaftar lewat Kadus 5 datang menanyakan sertifikat, justru pihak panitia PTSL dan kepala desa setempat kaget.
“Kami justru kaget. Karena ada 14 orang lagi warga kami menanyakan sertifikat. Padahal kami tidak merasa menerima berkas dari mereka bahkan uang pendaftaran pengurusan PTSL,” terang Suwardi.
Menurut Suwardi, setelah ke 14 orang warga itu mereka mintai keterangan satu persatu, ternyata mereka mengumpulkan berkas kepada Kadus 5 berinisial SSO.
” Mereka ada yang dimintai uang sebesar Rp 1 juta, Rp 1,5 juta, Rp 1,7 juta bahkan sampai Rp 2 juta,” jelas Suwardi.
Dikatakan, PTSL di Desa Plososari Patean sebanyak 2400 bidang. Warga dimintai biaya sebesar Rp 350 ribu per bidang. Bahkan ada yang nol rupiah.
Suwardi mengaku, biaya Rp 350 ribu itu digunakan untuk biaya ukur- ukur, print, beli laptop dan lain sebagainya.
Suwardi meminta, oknum kadus berinisial SSO ini, harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya secara baik- baik agar nama desa tidak tercemar.
Sementara itu, ketua PTSL Desa Plososari, Budi, mengaku, dirinya tidak tahu menahu atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum SSO ini.
Dia baru tahu setelah sejumlah warga itu datang ke Balai Desa akan minta serifikat seperti warga yang lain.
“Dia sekarang sudah jarang masuk kantor mas,” kata Budi.
Sedangkan oknum SSO yang akan dimintai terkait masalah ini, tidak ada di rumah.Sap-mm