blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan sedang menanyai tersangka SF (21), pemilik ribuan pil hexymer.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkap pengedar pil hexymer ilega dengan barang bukti cukup banyak. Tersangka berinisial SF (21), pemuda penuh tato warga Kecamatan Sempor.

Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa (21/7) itu, Polres Kebumen mengamankan 1.025 butir hexymer dari tersangka SF. Selain ribuan pil hexymer, handphone android milik tersangka dan uang tunai Rp 85.000 turut disita.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka diringkus petugas Sat Resnarkoba berdasarkan penyelidikan di lapangan.Tersangka ditangkap berikut barang bukti ribuan pil hexymer.

“Keterangan dari tersangka, pil hexymer ini akan diedarkan di wilayah Kebumen. Adapun sasarannya adalah para anak jalanan,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto saat press release, Minggu (26/7).

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan sedang memberikan keterangan pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widianto.(Foto:SB/Ist)

Pengakuan SF kepada Penyidik, ribuan pil hexymer itu dibeli dari seseorang di daerah Lebakbulus, Banten, pada 20 Juli atau sehari sebelum ditangkap. Ribuan pil hexymer dibelinya dengan harga Rp 850.000. Sedianya ribuan pil hexymer itu akan diedarkan dalam bentuk paket hemat, setiap paketnya berisi 10 butir pil hexymer.

“Rencananya akan dibuat paket hemat, tiap paketnya 10 butir. Satu paket dijual seharga 40 ribu. Jadi perkiraan keuntungan jika pil terjual semua 3,5 Juta sampai 4 juta Rupiah,”jelas Kapolres.

Selain mengedarkan, tersangka juga pecandu pil kuning itu. “Sudah agak lama pak saya pakai pil ini,” kata tersangka.

Terungkapnya kasus ini sekaligus menjadi pengungkapan kasus pengedaran pil hexymer ilegal dengan barang bukti terbanyak di Kebumen pada tahun 2020 ini.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kapolres menegaskan, pil Hexymer merupakan obat dari golongan psikotropika golongan IV yang biasanya dipakai untuk pengobati penyakit parkinson.  Peredaran Hexymer memerlukan resep dokter.Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tidak menggunakan resep dokter.

Hexymer memiliki beberapa efek samping seperti penglihatan kabur, pusing, mulut kering, dan gangguan saluran cerna. Hal ini disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.

Komper Wardopo