JEPARA(SUARABARU.ID)– Untuk mengerem laju perkembangan covid-19 di Jepara, salah satu yang saat ini sedang digencarkan adalah melakukan operasi penertiban masyarakat. Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Dan Damkar, Kodim, Polres, Diskominfo dan Dishub Jepara ini menyasar tempat-tempat nongkrong dan juga karaoke.
Kendati operasi sering kali digelar, masih saja banyak yang melanggar Perbup Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Seperti yang terjadi Jumat malam. Aparat gabungan terpaksa membubarkan dan sekaligus memberikan edukasi warga yang nongkrong di sepanjang jalan utama kota Jepara dan terminal lama.
Operasi juga menyasar kawasan karaoke Pantai Pungkruk. Namun pusat karaoke di Jepara ini dalam keadaan sepi. Baru ketika petugas gabungan menuju desa Telukawur didapati karaoke d’Bar buka. Walaupun ruangan karaoke kosong, namun nampak baru saja ditingggalkan secara tergesa-gesa oleh para pemandu dan tamu.
Dari operasi ditempat ini, petugas gabungan mendapati 8 orang pemandu karaoke. Mereka kebanyakan berasal dari luar kota. “Karena karaoke ini melanggar Perda tentang Penyelenggaraan Tempat Wisata, maka Senin besuk mereka akan di periksa di Satpol PP dan Damkar,” ujar Kabid Penegakan Perda, Anwar Sadat.
Sementara Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Abdul Syukur kepada media menjelaskan, operasi ini akan terus dilakukan. “ Tujuannya untuk melindungi warga masyarakat dari penyebaran virus corona. Juga untuk menertibkan karaoke liar di Jepara yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,” ujarnya.
Hadepe-ua