JEPARA,(SUARABARU.ID)– Pemeriksaan atau sidang setempat oleh hakim yang menghadirkan tergugat I,II dan III serta penggugat di lokasi PLTU Tanjungjati B Jumat (24/7-2020) disambut sejumlah warga dengan aksi turun kejalan. Aksi berlangsung tertib di depan PLTU Tanjungjati Unit 5-6 di Dukuh Sekuping, Tubanan, Jepara.
Mereka mendukung hakim untuk menegakkan keadilan dalam perkara gugatan kedua ahli waris Suri Jemadin, Susiati dan Suliyat melawan para tergugat, Tarsi , Tabri dan PT Central Java Power.
Koordinator aksi, Bambang Sutrio dalam penjelasan kepada media menyatakan, aksi warga ini dipicu kegelisahan warga karena kasus yang dihadapi oleh Susiati dan Suliyat ini sudah berjalan lama. “PT Central Java Power yang membeli tanah secara tidak sah, tidak juga mau menyelesaikan persoalannya. Kasus seperti ini ada puluhan hektar,” ujarnya.
“Kami tentu saja mendukung proyek PLTU Tanjungjati B sebagai obyek vital nasional. Tetapi tolong hak-hak warga juga harus dihormati. Jangan hanya berlindung bahwa PLTU Tanjungjati adalah obyek vital nasional lantas mengabaikan hak warga,” ujarnya Bambang Satrio.
Sementara itu sidang setempat yang dipimpin oleh hakim ketua Yuli Purnomosidi, SJ, MH dan dua anggota Veni Mustikowati, SH,MH dan Dami Hardiyantoro SH, MH yang berlangsung didalam komplek PLTU Tanjungjati B berjalan lancar dari jam 09.30 – 11.00. Hakim menghadirkan tergugat dan penggugat untuk mengetahui obyek yang disengketakan.
Dalam sidang setempat tadi, pihak penggugat diwakili oleh dua kuasa hukumnya yaitu Mulyanto SH dan Suhardi SH. Sedangkan fihak tergugat 1 dan 2, Tasri dan Tabri diwakili kuasa hukumnya Muhammad Akbar Fahreza SH dan tergugat 3, PT Central Java Power diwakili oleh kuasa hukumnya Raditya SH.
Namun menurut pengugat, Suliyat diatas tanah hak milik yang diwarisi dari orang tuanya, telah berdiri bangunan. “Padahal PT Central Jawa Power sebagai pembeli sudah tau bahwa tanah tersebut sedang disengketakan sejak lama,” ujarnya. Sidang akan dilanjutkan tanggal 6 Agustus mendatang.
Sementara, Mulyanto kuasa hukum penggugat menjelaskan, dalam sidang setempat tadi, baik penggugat maupun tergugat 1 dan 2 tidak bisa menunjukkan batas-batas obyek sengketa tanah yag disengketakan yang obyeknya sama. Sebab obyek sengketa tersebut sudah dibangun bangunan proyek PLTU yang telah dikuasai oleh PT Central Java Power di PLTU Tanjungjati Unit 5 – 6.
Rdks -ua