blank
Aksi warga mendukung agar proses hukum berjalan adil

JEPARA,(SUARABARU.ID)– Pemeriksaan atau sidang setempat oleh hakim yang menghadirkan  tergugat I,II dan III  serta  penggugat di lokasi PLTU Tanjungjati B Jumat (24/7-2020) disambut sejumlah warga dengan aksi turun kejalan. Aksi berlangsung tertib  di depan PLTU Tanjungjati Unit 5-6 di Dukuh Sekuping, Tubanan, Jepara.

Mereka mendukung hakim untuk menegakkan keadilan dalam perkara gugatan kedua ahli waris Suri Jemadin, Susiati dan Suliyat  melawan para tergugat, Tarsi , Tabri dan PT Central Java Power.

blank
Obyek sengketa tidak dapat lagi diketahui batasnya sebab telah dibangun oleh PT Central Java Power.

Koordinator aksi, Bambang Sutrio  dalam penjelasan kepada media menyatakan, aksi warga ini dipicu kegelisahan warga karena kasus yang dihadapi oleh Susiati dan Suliyat ini sudah berjalan lama. “PT Central Java Power yang membeli tanah  secara tidak sah, tidak juga mau menyelesaikan persoalannya. Kasus seperti ini ada puluhan hektar,” ujarnya.

“Kami tentu saja mendukung proyek PLTU Tanjungjati B sebagai obyek vital nasional. Tetapi tolong hak-hak warga juga harus dihormati. Jangan hanya berlindung bahwa PLTU Tanjungjati adalah obyek vital nasional lantas mengabaikan hak warga,” ujarnya Bambang Satrio.

Sementara itu sidang setempat yang dipimpin oleh hakim  ketua Yuli Purnomosidi, SJ, MH dan dua anggota Veni Mustikowati, SH,MH dan Dami Hardiyantoro SH, MH yang berlangsung didalam komplek PLTU Tanjungjati B berjalan lancar dari jam 09.30 – 11.00. Hakim menghadirkan tergugat dan penggugat untuk mengetahui obyek yang disengketakan.

Dalam sidang setempat tadi, pihak penggugat diwakili oleh dua kuasa hukumnya yaitu Mulyanto SH dan Suhardi SH. Sedangkan fihak tergugat 1 dan 2, Tasri dan Tabri diwakili kuasa hukumnya Muhammad Akbar Fahreza SH dan tergugat 3, PT Central Java Power  diwakili oleh kuasa hukumnya Raditya SH.

Namun menurut pengugat, Suliyat  diatas tanah  hak milik yang diwarisi dari orang tuanya,  telah  berdiri bangunan. “Padahal PT Central Jawa Power sebagai pembeli sudah tau bahwa tanah tersebut sedang disengketakan sejak lama,” ujarnya. Sidang akan dilanjutkan tanggal 6 Agustus mendatang.

Sementara, Mulyanto kuasa hukum penggugat  menjelaskan, dalam sidang setempat tadi, baik penggugat  maupun tergugat 1 dan 2 tidak  bisa menunjukkan batas-batas obyek sengketa tanah yag disengketakan yang  obyeknya sama. Sebab obyek sengketa tersebut  sudah dibangun bangunan proyek PLTU yang telah dikuasai oleh PT Central Java Power di PLTU Tanjungjati Unit 5 – 6.

Rdks -ua