KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Lima warga Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kebumen, digerebeg petugas Polsek setempat saat asyik berjudi ceki.
Kelima tersangka penjudi itu terdiri atas TU (52), SA (65), SU (41), PU (35) dan MI (33), ditangkap pada Kamis (16/7) sekitar pukul 16.30 di sebuah rumah di Desa Sampang, Sempor.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas judi.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sampang, Kecamatan Sempor ada rumah yang sering digunakan untuk judi ceki. Selanjutnya kami selidiki informasi itu,” jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Sempor AKP Sugito saat press release, Kamis (23/7) sore.
Dari penangkapan itu, Polsek Sempor mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua set kartu ceki dan uang tunai Rp 514.000 yang diduga digunakan sebagai uang taruhan.
Kapolres Kebumen pun mengapresiasi laporan warga masyarakat. “Sekecil apa pun laporan akan kami tindaklanjuti. Kepada warga jika melihat ada praktik perjudian, laporkan segera ke kami. Terimakasih banyak atas kerjasamanya,”ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Para tersangka telah mengakui semua perbuatannya melakukan judi Ceki dengan menggunakan uang taruhan.”Iya pak itu saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,”ucap salah seorang tersangka.
AKBP Rudy Cahya Kurniawan menuturkan , saat ini pihaknya tengah gencar melakukan penangkapan terhadap praktik perjudian di wilayah Kebumen. Kelima tersangka penjudi di Sempor itu dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian.
Komper Wardopo