MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang sedang merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur penerapan adaptasi baru (new normal) pada masa pandemi Covid-19. Regulasi ini penting, agar seluruh kegiatan masyarakat aman dari penyebaran Covid-19.
‘’Kita sedang merumuskan Perwal atau regulasi yang akan menjadi dasar kita menerapkan new normal. Ini penting agar kegiatan masyarakat itu aman dari penyebaran Covid-19, namun aspek lain terutama perekomonian tetap berjalan,’’ ujar Sekda Joko Budiyono saat rakor pengaturan new normal, kemarin.
Menurutnya, draft Perwal harus mengacu pada tujuh prinsip protokol kesehatan. Meliputi pengecekan suhu, penggunaan masker, cuci tangan dengan sabun, disinfektasi berkala, penerapan jaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan dan disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Saat ini, lanjutnya, draft regulasi masih dalam tahap kompilasi dan pencermatan oleh Bagian Hukum Setda Kota Magelang.
Regulasi ini bertujuan agar baik pemerintah maupun masyarakat memiliki dasar dalam melaksanakan kegiatan apapun di tengah pandemi Covid-19.
Jika tidak dikendalikan, tambah Joko dikhawatirkan kegiatan masyarakat berjalan begitu saja tanpa ada protokol kesehatan, justru akan menambah kasus atau penularan virus ini.
‘’Regulasi ini supaya kita dan masyarakat tidak bingung, tujuannya untuk melindungi masyarakat jadi harus ketat. Karena ancaman Covid-19 itu masih ada. Lonjakan kasus di daerah lain bisa menjadi pembelajaran kita, jangan sampai terjadi di Kota Magelang,’’ tegasnya.
Joko menjelaskan, Perwal ini bisa dikolaborasikan dengan konsep Kampung Tanggung dan Jogo Tonggo yang digaungkan Pemprov Jawa Tengah. Adapun konsep masih dilakukan untuk menelaah norma, detail protokol, termasuk penentuan klausul sanksi.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Magelang, Muji Rochman menegaskan, regulasi harus disusun dengan seksama dan mengakomodir sanksi bagi perseorangan maupun dunia usaha yang melanggar protokol.
Keberadaan regulasi new normal nantinya akan mendorong gairah perputaran roda perekonomian Kota Magelang dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan, sehingga risiko kasus Covid-19 dapat diminimalisasi seoptimal mungkin.
‘’Perwal diharapkan mengakomodir dan bersifat wajib diterapkan seluruh kegiatan masyarakat terutaman yang melibatkan orang banyak. Termasuk adanya sanksi bagi yang tidak melaksanakannya,’’ tegasnya. (pro/kotamgl)
Editor : Doddy Ardjono