blank
Wiwit Endra/dok

TUBAN (SUARABARU.ID) – Polemik terkait Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban memasuki babak baru dengan beredarnya surat tanda daftar rumah ibadah agama Buddha. Keberadaan surat edaran itu dinilai cacat hukum dan ditolak sejumlah umat. Pasalnya, saat ini kepengurusan Kelenteng Kwan Sing Bio dalam sengketa secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, dan masih adanya tuntutan tentang hak tanah di Kepolisian Resor Tuban.

Surat tanda daftar itu diterbikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat tersebut berisi rumah ibadah bernama TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong dengan ketua Mardjojo. Alat rumah ibadah berada di Jalan RE Martadinata No 1 Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kota Tuban, dan diterbitkan di Jakarta, 8 Juli 2020. Anehnya, rumah ibadah Tjoe Ling Kiong beralamat di Jalan Panglima Sudirman 104 Tuban, bukan di Jalan RE Martadinata No 1.

”Kami minta pencabutan tanda daftar rumah ibadah Buddha karena sampai sekarang masih terjadi sengketa secara perdata di PN Tuban,” ujar Wiwit Endra, ketua harian seksi agama Konghucu TITD Kwan Sing Bio Tuban.

”Ada pula kasus pidana yang telah dilaporkan ke Polres Tuban tentang sengketa tanah di Jl RE Martadinata Tuban, tepatnya di tanah yang dikeluarkan tanda daftar ibadah agama Buddha. Masak tanah sengketa, orangnya sengketa, jabatannya sengketa, tapi izinnya dikeluarakan. Pasti ada ketidakwajaran,” paparnya.

Pihak umat Konghucu Kelenteng Tuban telah mengirim surat keberatan kepada Ditjen Bimbingan Masyarakat Buddha terkait permohonan pencabutan tanda daftar rumah ibadah Buddha. Mereka juga meminta agar surat itu ditinjau kembali karena masih ada sengketa di pengadilan dan tuntutan di Polres Tuban.

”Sengketa belum selesai kok bisa dikeluarkan tanda daftar rumah ibadah agama Buddha itu. Ini gimana? Kami mohon segera ada jawaban dari surat yang kami kirimkan ke Ditjen Buddha,’’ jelas Wiwit Endra.

Diduga Memalsukan

Hal senada dilontarkan Heri Tri Widodo, kuasa hukum Bambang Djoko Santoso selaku penggugat proses pemilihan pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio periode 2019-2022. Menurut dia, secara fakta ditemukan bahwa tergugat 9, Mardjojo alias Tio Eng Bo mengajukan surat permohonan tanda daftar rumah agama Buddha kepada Ditjen Bimbingan Masyarakat Buddha di Kementerian Agama RI.

Heri menambahkan untuk mendapatkan surat daftar rumah ibadah agama Buddha ini, Mardjojo diduga memalsukan dirinya sebagai ketua TITD Kwan Sing Bio. Kasusnya juga sudah dilaporkan ke Polres Tuban oleh Bambang Djoko Santoso karena memalsukan tanda tangan sebagai ketua umum. Padahal, berdasarkan putusan sela, majelis hakim sudah memerintahkan kepada para tergugat untuk tidak melakukan tindakan pelantikan dan tindakan lain yang mengatasnamakan TITD Kwan Sing Bio. Namun, hal itu dilanggar karena kearoganannya.

Heri menegaskan untuk terbitnya surat daftar rumah ibadah agama Buddha ada persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah surat pernyataan  bermaterai yang menyatakan tidak dalam sengketa.

”Mardjojo bertindak dengan mengatasnamakan pribadi karena dia belum dilantik sebagai ketua umum. Kalau sudah dilantik, sampai saat ini juga belum ada serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru,” paparnya.

Sementar itu, Mardjojo menuturkan semua persoalan ini diserahkan kepada umat anggota TITD Kwan Sing Bio. Semua orang tidak bisa menghakimi, yang bisa menghakimi atau menentukan sah atau tidak adalah mayoritas umat. Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu organisasi.

”Semua sudah direstui dan disahkan oleh mayoritas umat. Biarlah mereka yang menilai. Masak kami yang mayoritas 90 persen dikalahkan 10 persen,” tandas Mardjojo.

Menanggapi pernyataan Mardjojo, Bambang Djoko Santoso, salah seorang pengurus kelenteng demisioner, menyatakan musyawarah umat tidak untuk kudeta dan melanggar hukum, serta anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART). Tindakan apa pun dengan musyawarah sudah diatur mekanismenya. Apalagi semua umat sudah tidak menjadi umat anggota.

Dalam proses pemilihan, lanjut dia, yang berhak memilih adalah umat yang mempunyai tanda anggota yang masih berlaku, dan harus umat anggota. Kalau syarat tersebut tak dipenuhi, itu jelas melanggar AD/ART dan menyalahi hukum. Apalagi pilihan melalui aklamasi tidak ada dalam AD/ART. (rr)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini