TEMANGGUNG, (SUARABARU.ID)- Dua pelaku penyalahgunaan psikotropika ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Temanggung. “Kedua pelaku tersebut yakni GC (21), warga Kertosari Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung dan MS (21) warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali.
Muhammad Ali mengatakan, kronologi penangkapan dua pengedar obat-obatan terlaran tersebut bermula GC yang dalam keadaan mabuk karena minum minuman keras dan saat itu sedang ada masalah dengan salah satu temannya.
Menuruntya, dalam kondisi setengah sadar, tersangka GC yang merasa terancam tersebut melaporkan ancamam tersebut ke polisi. Namun, saat polisi mendatangi rumah tersangka untuk melakukan pemeriksaan awal, malah mendapatkan ribuan butir obat yang masuk dalam daftar G.
“Saat diperiksa, polisi menemukan 3.000 butir pil warna putih merek Yarindu atau obat berlogo’ Y” dan 10 lembar trihexyphenidyl. Dua obat ini masuk daftar G yang tidak boleh dijual tanpa resep dokter,” katanya didampingi Kasat Narkoba, AKP Sri Haryanto.
Ia menambahkan, setelah berhasil menemukan ribuan obat-obatan yang masuk dalam daftar G di rumah tersangka GC, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka MS, warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kranggan.
Ia menambahkan, dari tangan MS petugas menemukan di rumahnya berupa narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram, satu buah pipet kaca dan tiga buah alat hisap.
Tersangka CC mengaku, dirinya menjual obat-obatan daftar G tersebut sejak akhir Mei lalu atau setelah lebaran lalu.
Menurutnya, sasaran penjualan obat-obatan tersebut yakni para karyawan pabrik yang ada di wilayah Temanggung. Dan, dirinya mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut sekitar Rp 10.000 per paketnya.
“Sejak dua bulan beraksi, saya baru dua kali beli dan sekali beli sebanyak 1000 butir pil, Sedangkan keuntungannya dalam satu paketnya saya dapat Rp10 ribu,” katanya.
Yon-trs