JEPARA,(SUARABARU.ID) – Ikatan Dokter Indonesia Cabang Jepara akhirnya terpaksa memilih jalur hukum atas postingan Ar N, salah satu anggota group facebook MIK JEPARA OFFICIAL (Media Informasi Kota Jepara). Ar N bergabung group fb MIK Jepara Official pada bulan Mei 2020. IDI Cabang Jerpara melaporkan Ar N ke Polres Jepara.
Baca Juga: 75 Pasien Positif Covid-19 di Jepara Sembuh
Postingan yang diunggah hari Kamis tanggal 9/7-2020 jam 07.30 itu dinilai oleh Ikatan Dokter Indonesia Cabang Jepara sebagai pencemaran nama baik organisasi profesi dan fitnah. Dalam postingan tersebut Ar N berpendapat bahwa penyakit corona itu dibuat oleh dokter untuk mendapatkan uang dari Pemda.
Ketua IDI Cabang Jepara, dr Triyono Teguh Widodo MM yang dihubungi oleh SUARABARU.ID membenarkan bahwa pengurus IDI Cabang Jepara siang ini telah membuat laporan polisi. Laporan telah diterima dengan tanda terima No.STPL/363/VII/2020 / Res. Jepara/Reskrim.
”Ini terpaksa kami lakukan karena unggahan tersebut sangat melukai hati para tenaga kesehatan yang sudah mengabdikan dirinya untuk mengatasi covid 19 di Jepara,” ujarnya.
Dijelaskan, masyarakat juga perlu disadarkan untuk bermedsos dengan tetap memperhatikan koridor hukum yang berlaku dan bahkan etika serta sopan santun.
Baca Juga: Menunggu Bom Waktu yang Tak Pernah Sungguh-sungguh Dijinakkan
Menurut Triyono Teguh Widodo, covid – 19 adalah penyakit yang riil ada dan menjadi pandemi global di seluruh dunia.
”Karena itu seluruh masyarakat dan aparat harusnya saling bahu membahu bersinergi melawan penyebaran covid ini yang di Jepara menunjukan angka yang terus meningkat,” ujarnya. Bahkan telah ada 4 orang nakes yang gugur dan 130 orang lebih terpapar virus ini.
”Harapan kami tidak adalagi penyebaran informasi bohong atau hoax sebab akan dapat menggangu kerja keras kita bersama untuk memotong mata rantai penyebaran covid-19 di Jepara,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH,SIK,MH membenarkan bahwa jajarannya telah menerima laporan dari IDI Jepara.
“Laporan tersebut sedang didalami anggota dan akan diproses sesuai prosedur,” ujar Kapolres Jepara melalui pesan WhatsApp kepada wartawan SUARABARU.ID Jepara.
Hadepe-Ulil Abshor