blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 di Paripurna DPRD. foto:Suarabaru.id

blankKUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna mengenai penjelasan Bupati Kudus terhadap Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus tahun anggaran 2019.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Kudus Masan dan dihadiri oleh Plt Bupati Kudus, Jajaran Forkopimda Kabupaten Kudus, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, serta anggota DPRD Kabupaten Kudus, di ruang rapat gedung DPRD kab Kudus hari ini, Rabu (8/7).

Membuka acara, Masan mengatakan, pada sidang paripurna itu terdapat 33 anggota yang hadir dalam keseluruhan anggota sebanyak 45 orang. Selanjutnya terkait penjelasan Bupati Kudus terhadap Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kudus Tahun Anggaran 2019 dijelaskan langsung oleh HM Hartopo.

Hartopo mengatakan bahwa realisasi dari APBD Kudus Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan dalam Perda nomor 9 tahun 2018 tentang APBD Tahun Anggaran  2019 dan Perda No 4 tahun 2019 tentang perubahan APBD tahun 2019.

“Telah dijabarkan dalam Laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD kab Kudus ta 2019dimana telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 27/01/2020 – 20/02/2020 dan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah kab Kudus ta 2019 pada tanggal 16/03/2020 – 13/05/2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan prov jateng yang hasilnya dikeluarkan dengan opini Wajar tanpa pengecualian,” ujarnya.

blank
Suasana rapat paripurna DPRD Kudus dengan agenda laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019. foto:Suarabaru.id

Seusai menjabarkan tentang susunan laporan keuangan Daerah kab Kudus ta 2019, HM Hartopo menyampaikan harapan kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD kab Kudus untuk melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangan dan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Telah disampaikan secara garis besar terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kab Kudus Tahun Anggaran  2019, selanjutnya setelah selesai dibahas untuk segera dituangkan dalam persetujuan DPRD yang nantinya akan digunakan sebagai dasar penetapan Perda Kudus tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kab Kudus Tahun Anggaran 2019, semoga dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kudus Masan mengungkapkan, penjelasan Bupati atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 ini nantinya akan menjadi bahan pembahasan di tingkat Badan Anggaran dan Komisi.

“Ini akan menjadi bahan bagi DPRD untuk pembahasan yang selanjutnya. Kami akan menindaklanjuti membahas di Komisi maupun Banggar sebelum nantinya Pertanggungjawaban ini disahkan menjadi Perda,”tandas Masan.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini