KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Baru menghirup udara bebas dari bulan April 2020 lalu dari Lapas Nusakambangan dalam program bebas bersyarat, mantan napi FA (26), nekat mencuri hanpone (hp). Namun aksinya di Desa Tambakprogaten, Kecamatan Klirong, Kebumen, kepergok warga sehingga diamankan polisi dan harus kembali masuk hotel prodeo.
FA ditangkap warga sesaat setelah mencuri hp milik Hamim (34) warga Desa Tambakprogaten Kecamatan Klirong, Kebumen, pada hari Minggu (14/6) sekitar Pukul 03.30. Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka berhasil menggondol 3 buah hp milik korban.
“Modusnya, tersangka mengambil hp saat korban tidur di teras. Selanjutnya mengetahui pintu rumah tidak dikunci, tersangka memasuki rumah dan mengambil hp lainnya,” jelas AKBP Rudy, Minggu (5/7).
Sesaat setelah kejadian itu, korban terbangun mendapati hp yang ditaruh di sebelahnya telah hilang. Dengan saudaranya, korban mencari ke sekitar rumah. Beberapa meter dari rumahnya, korban melihat tersangka berjalan mencurigakan selanjutnya dilakukan pengejaran.
Saat berhasil ditangkap, dari tangan tersangka korban mendapati handphone nya yang hilang tadi.”Kurang lebih 200an meter dari rumah korban, akhirnya tersangka FA bisa ditangkap warga dan diserahkan ke kita,”imbuh Kapolres.
Dari catatan Polres Kebumen, dengan kasus sekarang, tersangka empat kali berurusan dengan hukum. Kasusnya meliputi pencurian tabung gas Elpiji dua kali, pencurian sepeda motor satu kali, terakhir pencurian hp yang sekarang tengah ditangani penyidik Polres Kebumen.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kini mantan napi LP Nusakabambangan tersebut harus meringkuk di sel tahanan Polres Kebumen.
Komper Wardopo