blank

 

Oleh : Hadi Priyanto

blankAngka peningkatan kasus covid-19 di Jepara tidak boleh dianggap dan direspon biasa, baik oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten, pemangku kepentingan di semua tingkatan maupun masyarakat, termasuk tokoh agama.

Juga kalangan pengusaha serta elemen masyarakat lain termasuk pemuda, seniman dan budayawan serta lembaga swadaya masyarakat.

Covid-19 yang memiliki cara penyebaran yang sangat cepat dan mudah harus dianggap sebagai  extra ordinary seperti yang dinyatakan dengan kemarahan oleh Presiden Jokowi saat memimpin rapat kabinet. Sebab covid-19 adalah perisiwa luar biasa hingga dapat merubah cara orang berkehidupan dan bahkan Negara.

Pada kasus Jepara, berdasarkan data angka orang yang terpapar kasus pertama  ditemukan pada tanggal 2 April 2020, seorang pengusaha dari Kelet yang meninggal dunia. Berikutnya tanggal 14 April terkonfirmasi 1 orang pasien dari Desa Krapyak positif covid-19.

Kemudian terus berkembang lamban hingga tanggal 13 Mei ditemukan pasangan suami istri terkonfirmasi positif covid-19 di Desa Welahan menyusul 2 Juni ditemukan kasus ke 17-24 sebanyak 8 orang.

Enam di antaranya berasal dari salah satu keluarga di Telukwetan, Welahan yang kemudian menjadi klaster dan Jepara masuk dalam daerah transmisi lokal. Arinya penyebaran bisa terjadi antar warga Jepara sendiri

Kini, 2 Juli 2020, jumlah kasus berkembang sangat cepat. Angka warga Jepara yang terpapar telah mencapai 382 orang, 28 orang meninggal dan 42 orang sembuh. Ini berarti dalam satu bulan  dari 2 Juni – 2 Juli 2020, terdapat kenaikan angka positif covid-19 sebanyak 358 kasus atau naik sebesar 1.391  persen.

Ada banyak perdebatan, sikap pro kontra terkait dengan penyebab mengapa angka covid-19 dan siapa  yang paling bertanggung jawab terhadap penyebaran kasus  yang kian masif dan  seakan tidak terkendali.

Jika dulu hanya dikenal klaster pasar, TPI, Teluk Wetan dan Pecangaan, kini telah ada klaster rumah sakit, puskesmas, perusahaan, kantor. desa dan kecamatan yang terpapar juga terus bertambah.

Terlepas dari perdebatan dan bahkan pro kontra, menurut hemat penulis ada  10 tips yang patut direnungkan sebagai jalan untuk memutus penyebaran covid-19 di Jepara. Atau paling tidak menurunkannya agar semakin landai.

Pertama, perbaikan pengorganisasian. Dalam situasi krisis semacam ini, pengorganisasian sangat diperlukan agar gerakan dapat solid, padu dan integratif antar pemangku kepentingan. Karena itu perlu dilakukan perbaikan pengorganisasian di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan serta desa  yang di dalamnya melibatnya banyak pemangku kepentingan. Juga di pengorganisasian di Dinas Kesehatan Kabupaten sehingga tercipta sinergi yang lebih baik dan padu  antara DKK, rumah sakit, puskesmas, klinik,  organisasi profesi kesehatan, dan organisasi kemasyarakatan yang ada.

Kedua, pentingnya sebuah regulasi yang tegas; perlu disusun  regulasi yang tegas tentang  kewajiban masyarakat untuk  mematuhi protokol kesehatan lengkap dengan  sanksi yang tegas dan riil.

Ketiga, penegakan aturan. Ada penegakan aturan atas regulasi yang telah ditetapkan  oleh aparat yang ada di daerah serta mengeksekusi regulasi tersebut secara terus menerus  di lapangan. Tim penegakan hukum yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan pemangku kepentingan terkait  harus mendapatkan payung hukum agar dapat melakukan penegakan hukum secara persusif, humanis dan tegas.

Keempat, mempersiapkan segera tempat karantina. Pasien positif yang saat ini dirawat di rumah dengan isolasi mandiri di rumah, harus disediakan tempat karantina khusus untuk meminimalisasi penyebaran  kepada anggota keluarga yang lain. Jika tidak mungkin disentral menjadi satu, setiap kecamatan atau setiap wilayah eks kawedanan memiliki tempat karantina dan dikendalikan oleh Gugus Tugas Kabupaten dan Kecamatan.

Kelima,  penyediaan alat tes PCR (Polymerase Chain Reaction). Dengan jumlah pasien positif yang masih dirawat sebanyak 333 orang dan perkembangan penyebaran yang cepat dalam 10 hari terakhir, Jepara harus memiliki atau meminta bantuan alat tes  ini untuk mempercepat pemeriksaan penyebaran virus ini. Ini sangat penting, sebab Tes Cepat Molekuler yang dimiliki oleh RSUD RA Kartini  memiliki keterbatasan pada kemampuan melakukan pemeriksaan dalam jumlah banyak karena ketersediaan cartrige yang terbatas. Padahal jika ditemukan 1 ;pasien covid-19, setidak-tidaknya ada15 orang yang harus dilakukan swab, baik dengan PCR maupun TCM.

Keenam;      rekruitmen relawan nakes. Terpaparnya lebih 90 orang tenaga kesehatan dari berbagai macam faslitas pelayanan kesehatan dan jika memilih melakukan pemusatan karantina warga terpapar, maka harus segera dilakukan rekruitmen untuk  mengisi kekosongan pelayanan di rumah sakit, pouskesmas yang yang  petugasnya sebagian harus karantina.

Ketujuh, Promosi besar-besaran; mengaktifkan kembali kegiatan promosi besar-besaran di wilayah Jepara dengan memanfaatkan semua sarana komunikasi yang ada di daerah untuk untuk  mengedukasi masyarakat tentang  covid, protokol kesehatan dan ketetapan tentang sanksi. Juga mengedukasi tentang stigma yang keliru terkait dengan penderita covid dan tanggung jawab masyarakat.

Kedelapan, pelarangan kegiatan. Semua kegiatan  yang sifatnya mengumpulkan masa termasuk kegiatan ibadah, sekolah harus dilakukan untuk memutus penyebaran covid-19. Sebab pemberlakuan kerja bagi instasnsi pemerintah secara penuh akan dinilai oleh masyarakat bahwa situasinya telah menjadi normal. Perlu SKB antara pemerintah dan pimpinan lembaga keagamaan untuk melaksanakan ini.

Kesembilan, pemanfaatan dana secara maksimal. Dana yang sudah dialokasikan dari APBD Kabupaten Jepara harus dimanfaatkan secara optimal untuk membiayai gerakan percepatan dan penanganan covid-19 di Jepara, termasuk operasional mereka yang beradadi garda depan. Juga perlu transparansi dalam pengelolaan dan pemanfaatan anggaran ini.

Kesepuluh, lakukan analisis dan evaluasi secara periodik. Data dan perkembangan yang terjadi harus dilakukan analisis dan evaluasi dalam semua jenjang mulai kabupaten, kecamatan dan desa. Evalussi ini diperlukan sebab dinamika persoalan yang ada dalam penanganan kasus covid-19 ini berubah dan bergerak cepat.

Langkah cepat,  terencana dan padu  dapat memutus penyebaran covid-19 di Jepara. Dengan demikian tidak boleh hanya berhenti sebatas wacana dan rencana. Semoga dapat menjadi sumbang sih pemikiran  dalam penanganan covid-19 di Jepara.

Penulis adalah  Wartawan SUARABARU.ID, Mantan Kabag Humas Setda Jepara dan Humas Inspirasional Tingkat Nasional tahun 2016.