blank
Salah satu pelaku UMKM sedang memproduksi APD. Foto: antara

PURWOKERTO (SUARABARU.ID)– Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020, disambut antusias salah seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Cilacap, Tonik Sudarmaji.

blank
Tonik Sudarmaji (Pemilik Kelompok Usaha Batik Rajasa Mas). Foto: antara

”Saya memang belum paham betul, tapi berdasarkan infomasi yang beredar, PMK itu ditujukan untuk mendorong perekonomian dan sektor riil, agar kembali pulih di tengah pandemi covid-19,” kata pemilik kelompok usaha batik Rajasa Mas, saat dihubungi dari Purwokerto, Senin (29/6/2020).

Oleh karena itu, dia mengharapkan PMK Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional ini, benar-benar memberi kemudahan kredit bagi pelaku usaha di sektor riil, khususnya UMKM.

BACA JUGA : Kabupaten Banjarnegara Berpeluang Hujan pada Senin

Dia mengakui, sejak terjadinya pandemi covid-19 belum pernah mendapatkan kredit modal usaha dari perbankan, baik milik pemerintah maupun swasta, meskipun pernah mencoba mengajukannya.

”Kemarin waktu mendapat pesanan Alat Pelindung Diri (APD) dalam jumlah besar dari salah satu instansi, saya mencoba mengajukan pinjaman ke bank, karena butuh tambahan modal yang cukup besar. Namun baik bank pemerintah maupun swasta, memberikan jawaban yang sama, suruh menunggu hingga bulan Agustus,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, dia pun patungan modal bersama rekan-rekannya, agar bisa membuat APD sesuai dengan pesanan.

Lebih lanjut Tonik mengakui, jika selama ini tidak pernah kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan. ”Saya biasanya kalau mengajukan pinjaman minimal Rp 100 juta, dengan jangka waktu pengembalian selama tiga tahun,” ungkap dia.

Penjadwalan Ulang
Bahkan jika pinjaman itu diajukan ke bank pemerintah, prosesnya tidak terlalu lama karena kadang sudah cair dalam waktu kurang dari satu minggu. “Yang penting persyaratannya lengkap, dan laporan keuangan atau pembukuannya jelas,” imbuhnya.

Dia pun merasa terbantu, dengan adanya kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang diberlakukan, karena adanya tekanan pandemi covid-19.

Dengan adanya kebijakan itu, dia bisa mendapatkan keringanan berupa penjadwalan ulang atas waktu pengembalian kredit.

”Kalau enggak ada relaksasi kredit, tentunya sangat berat. Karena omzet menurun drastis sejak terjadinya pandemi covid-19. Memang ada penjualan secara ‘online’, tapi itu hanya untuk kebutuhan sehari-hari,” tukas dia.

Ant-Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini