DEMAK (SUARABARU.ID)– Sebanyak 1.381 paket sembako disalurkan kepada pedagang kaki lima, yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Demak. Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemkab, kepada para PKL terdampak covid-19.
Para pedagang yang tergabung dalam 11 paguyuban ini, sebagian tidak bisa berjualan semenjak lokasi berdagangnya ditutup. Itu dilakukan, seiring dengan penutupan lokasi wisata di Demak, di tengah pandemi covid-19 guna mencegah penyebaran virus.
Sedangkan PKL yang masih berjualan pun, mengalami penurunan omzet, dikarenakan daya beli masyarakat berkurang, serta dampak pembatasan operasional pedagang.
BACA JUGA : Aksi Asyik, Belanja di Pasar Bintoro Pakai Gayung
Dalam penyerahan bantuan sembako ini, dilakukan secara simbolis oleh Bupati HM Natsir, di depan Gedung Grhadika Bina Praja, Kamis (24/6/2020) kepada perwakilan paguyuban.
Dalam sambutanya, bupati menyampaikan, saat ini Kabupaten Demak masuk dalam zona merah penyebaran covid-19. Sehingga mengganggu perekonomian, sekolah diliburkan, tempat wisata ditutup, dan jam operasional pasar dibatasi.
Dengan begitu, dampaknya para pedagang kaki lima dan pedagang keliling dengan terpaksa mengurangi aktivitas jualannya.
”Pemerintah tidak mampu mencukupi kebutuhan warga terdampak, namun hanya bisa membantu mengurangi beban warga. Dan bantuan ini kami harapkan bisa dimanfaatkan dengan baik,” harap bupati.
Sesuai Jadwal
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Iskandar Zulkarnain yang turut mendampingi penyerahan bantuan ini menambahkan, paket sembako yang berisi beras, minyak goreng dan gula pasir, diserahkan secara simbolis pada perwakilan paguyuban, untuk mengurangi kerumunan masa.
”Petugas kami nanti yang akan mengirimkan bantuan ini di masing masing sekretariat paguyuban dan di kecamatan, sesuai jadwal yang telah ditentukan,” imbuh Iskandar.
Menurut dia, dana bantuan sembako ini berasal dari refocusing anggaran sebesar Rp 180.000.000 (seratus delapan puluh juta), yang diwujudkan dalam paket sembako sebanyak 1.381 paket. Dan penerima bantuan ini harus memiliki NIK dan ber-KTP Demak.
Rudy-Riyan