SEMARANG (SUARABARU.ID)– Buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2017 silam, ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) di Kota Semarang.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng, Emilean Ridwan di Semarang, Kamis (25/6/2020) mengatakan, terpidana Yusak Sabekti Gunanto, ditangkap setelah tim intelijen Kejati Jateng berkoordinasi dengan tim dari Kejati NTT.
”Tim melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang, atas nama Yusak Sabekti Gunanto,” kata Emilean, tanpa menjelaskan secara detail proses penangkapannya itu.
BACA JUGA : KPU-Bawaslu Jateng Koordinasikan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan
Menurut dia, Yusak harus menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan tujuh tahun penjara, atas kasasi yang diputus pada 2018 itu.
Usai ditangkap, terpidana yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan manusia itu menjalani pemeriksaan administrasi dan uji cepat covid-19.
TKI Tewas
Terpidana selanjutnya dititipkan di ruang tahanan Polrestabes Semarang, sebelum nantinya dipulangkan ke Kupang untuk menjalani hukuman.
Yusak Sabekti Gunanto merupakan bagian dari jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang, yang menewaskan seorang TKI bernama Yufrida Selan.
Tenaga kerja wanita asal Timor Tengah Selatan itu meninggal, dengan seluruh badan penuh bekas jahitan di Malaysia.
Ant-Riyan