blank
Muh Zen ADV - Komisi E - Fraksi PKB - DPRD Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Persoalan perlindungan perempuan dan anak menjadi pokok bahasan utama saat DPRD Provinsi Jateng berdialog dengan Pansus IV DPRD Provinsi Jabar, di Ruang Banggar Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (23/6/2020).

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Hamid didampingi Anggota Komisi E Muh.

Zen mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak.

Menurut dia raperda yang sedang disusun itu hampir sama dengan kegiatan yang dilakukan Pansus IV DPRD Provinsi Jabar yakni penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Ia menilai raperda tersebut layak disusun agar tingkat kekerasan berbasis gender dan anak semakin menurun.

“Raperda tersebut merupakan revisi dari aturan yang ada sebelumnya. Diharapkan, setelah ditetapkan menjadi perda nantinya, ada aturan mengenai penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak,” kata Politikus PKB itu.

Senada, Muh. Zen menilai permasalahan terhadap anak berkaitan erat dengan faktor kemiskinan. Oleh karena itu, sektor pendidikan sangat berperan dalam pembentukam karakter anak.

“Pada prinsipnya, Komisi E selalu concern terhadap persoalan perlindungan perempuan dan anak. Bahkan, berapapun pengajuan alokasi anggaran dalam penanganannya tetap kami dukung,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jateng Retno Sudewi mengatakan raperda itu merupakan inisiatif dari pihak eksekutif. Dijelaskan, dalam draft raperda, tidak hanya membahas perlindungan tapi juga pencegahannya.

“Jadi, pencegahan tidak hanya mencegah terjadinya tindak kekerasan tapi juga mencegah pelakunya. Terlebih, pelaku itu adalah anak, yang harus dilindungi pula,” kata Retno.

Mendengar sejumlah informasi tersebut, Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jateng Sri Rahayu Agustina didampingi Kepala DDP3AKB Provinsi Jabar Poppy Sophia Bakur mengaku sangat apresiatif dengan informasi yang didapat dari DPRD dan DP3AKB Provinsi Jateng.

Ia berharap hal itu bisa menjadi masukan saat penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Ini juga merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Informasinya sangat baik sehingga bisa memperkaya data dalam raperda yang sedang kami susun,” kata Sri.

Hery Priyono