TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)- Kurang lebih sebanyak 1.500 orang, tercatat sebagai penerima dobel atau ganda, bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Temanggung. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Prasojo mengatakan, mereka yang tercatat dobel kebanyakan untuk Bantuan Sosial Tunai (BST), yang bersumber dari Dana Desa, dengan bantuan jaring pengaman sosial Pemkab Temanggung.
”Sebelumnya, mereka sudah masuk di data kita. Tetapi ternyata juga didata oleh pihak desa masuk BLT Dana Desa, sehingga terdaftar dobel,” kata Prasojo di Temanggung, Selasa (23/6/2020).
Namun katanya, penerima bantuan sosial tetap harus memilih salah satu bansos itu, karena tidak boleh menerima bansos dobel.
BACA JUGA : Orang Dekat Forkopimda Kudus Positif Covid-19
”Kebanyakan mereka memilih BST Dana Desa, karena penyaluran BST Dana Desa dilakukan lebih dulu, dari pada bantuan JPS kabupaten,” ungkapnya.
Selain itu, ada belasan warga Temanggung yang dengan kesadaran sendiri, mengembalikan bantuan sosial, karena merasa masih bisa hidup mandiri. Prasojo menyebutkan, total penerima bantuan sosial di Kabupaten Temanggung sebanyak 155.485 keluarga.
Bantuan yang disalurkan itu antara lain PKH, yakni bantuan rutin yang diberikan kepada masyarakat miskin, sejak sebelum masa krisis covid-19. Sedangkan jumlah penerima di Temanggung sebanyak 34.610 keluarga. Bantuan perluasan PKH, yakni sama persis dengan bantuan PKH, ada penambahan angka karena covid-19 sebanyak 1.714 keluarga.
KKS
Kemudian bantuan sembako reguler, yakni bantuan rutin sembako senilai Rp 200.000 per bulan, yang diberikan kepada masyarakat miskin sejak sebelum masa krisis covid-19 dengan jumlah penerima di Temanggung sebanyak 45.156 keluarga.
Bantuan Sosial Tunai, yakni bantuan uang tunai Rp 600.000 selama tiga bulan, yang diberikan oleh Kementerian Sosial kepada masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan PKH dan bantuan sembako. Di Temanggung, jumlah penerimanya sebanyak 24.002 keluarga.
Bantuan perluasan program sembako, bantuan di mana masyarakat penerima diberikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), yang setiap bulan di-top-up senilai uang Rp 200.000 selama sembilan bulan, yang dapat digunakan untuk berbelanja sembako di e-warong. Jumlah penerima di Temanggung ada sebanyak 29.450 keluarga.
Masyarakat Terdampak
Bantuan jaring pengaman sosial Pemprov Jateng berupa sembako senilai Rp 200.000, diberikan rutin selama tiga bulan. Jumlah penerima di Temanggung sebanyak 6.965 keluarga.
Selanjutnya bantuan jaring pengaman sosial Pemkab Temanggung, berupa sembako senilai Rp 200.000, diberikan rutin selama enam bulan kepada masyarakat miskin yang belum masuk dalam data penerima bantuan-bantuan di atas. Jumlah penerimanya di Temanggung 13.588 keluarga.
Terakhir bantuan sosial tunai yang bersumber dari Dana Desa, yaitu bantuan berupa uang tunai senilai Rp 600.000, berturut-turut selama tiga bulan yang diberikan pemerintah desa dengan menggunakan Dana Desa. Bantuan diberikan kepada masyarakat miskin atau masyarakat terdampak, yang belum mendapatkan jenis bantuan apa pun.
Ant-Riyan