blank
TUNJUKKAN BUKTI - Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo SIK MH menunjukkan barng bukti narkoba yang disita dari tersangka. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Hanya dalam rentang waktu sebulan, jajaran Polres Tegal Kota, khususnya Sat Narkoba berhasil membekuk lima pelaku penyalahgunaan Narkoba.

“Belum lama dilantik menjadi Kasat Narkoba, sudah mengungkap lima kasus dalam sebulan,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo SIK MH, sambil mengarah kepada Kasat Narkoba Iptu Slamet Sugiarto saat press conferens di Mapolres Tegal Kota, Senin (22/6/2020) sore.

Kapolres mengungkapkan, pelaku pertama berinisial YY warga Solo sebagai kurir ditangkap pada 8 Juni 2020 di Jalan Jeruk Gang 5 RT 04 RW 05 Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, pukul 14.30 WIB. Dari dia, barang bukti yang didapat adalah lima paket sabu seberat 45,24 gram. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka kedua, AK alias Jio warga Talang, Kabupaten Tegal ditangkap 10 Juni 2020 di Jalan Teuku Umar 133 Debong Tengah, Tegal Selatan, Kota Tegal sekira pukul 19.30 WIB. Barang bukti berupa satu paket tembakau gorila seberat 10,10 gram untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka dijerat pasal 122 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Tersangka ke tiga R ditangkap 15 Juni 2020 di Jalan Mataram Kota Tegal sekira pukul 13.30 WIB sebagai pengedar atau penjual 145 butir obat tramadol tanpa ijin.

Tersangka ke empat, inisial A merupakan hasil pengembangan tersangka ke tiga (R) sebagai penjual atau pengedar obat tanpa ijin, ditangkap pada 25 Juni 2020 di SPBU Jalan Mataram pukul 15.00.

Tersangka ke lima dengan inisial AI sebagai penjual dan perantara jual beli sabu seberat 0,72 gram ditangkap 21 Juni 2020 di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, pukul 22.15.

Tersangka AI dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Nino Moebi