blank
Bupati Temanggung M Al Khadziq didampingi Forum Pimpinan Komunikasi Daerah ( Forpimda ) setempat saat menyosialisasikan perpanjangan pembatasan masyarakat tahap kedua, di Pendopo Pengayoman. Foto: Suarabaru.Id/ Yon

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)- Bupati Temanggung,  M Al Khadziq meminta seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung untuk patuh terhadap kebijakan perpanjangan pembatasan masyarakat (PKM)  tahap II .

“Kalau  pelaksanaan PKM tidak efektif, maka yang akan  rugi masyarakat sendiri. Dan, bila  sampai musim panen tembakau  kita belum bisa menekan angka covid-19, maka juga  masyarakat akan merugi,” kata Bupati Temanggung M Al Khadziq pada sosialisasi  pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka  percepatan  penanganan covid-19 di Pendopo Pengayoman, kompleks rumah dinas Bupati Temanggung, Senin ( 26/6) sore.

Khadziq mengatakan, Pemkab Temanggung memperpanjang masa PKM untuk kedua kalinya mulai 20 Juni hingga 3 Juli mendatang, dikarenakan  kasus covid-19 di Temanggung yang masih cukup  tinggi. Dan belum ada penurunan yang signifikan.

Menurutnya, untuk menekan jumlah kasus covid-19 di wilayah tersebut diperlukan adanya keseriusan dari seluruh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.

“Saya berharap, seluruh tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 baik mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, lebih serius  mendisiplinkan masyarakat  agar taat aturan  pembatasan kegiatan masyarakat  tahap kedua ini,” tandasnya.

Ia menambahkan, bila seluruh komponen masyarakat taat aturan PKM ini pada saat panen tembakau mendatang bisa berjalan dengan lancar, sehingga perekonomian masyarakat juga lebih maju.

Khadziq mengatakan, dengan penerapan PKM tahap kedua ini, jumlah kasus Covid-19 di wilayah yang dikenal dengan sebutan  “Negeri Tembakau” bisa menurun dan diharapkan pada Juli mendatang bisa semakin landai

“Kita ingin terus berupaya semaksimal mungkin menurunkan tingkat penyebaran Covid-19  hingga bulan Juli mendatang semakin melandai  syukur bisa  nol persen,” harapnya.

Dibatasi 20  Orang

Kepala Bagian Humas Pemkab Temanggung, Sumarlinah menambahkan, pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan  tersebut berupa kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.  Seperti upacara pernikahan yang melibatkan banyak orang dan lainnya, dan  dibatasi hanya 20 orang.

Kemudian terkait kegiatan ekonomi, untuk operasional pasar tradisional , pedagang kaki lima dan toko swalayan juga dibatasi. Untuk pasar tradisional buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB dan pasar daerah  mulai pukul 06.00 WIB – 18.00 WIB.

Selain itu, untuk toko swalayan  dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB,  rumah makan  jam operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB dan pedagang kaki lima dan sektor informal pagi  06.00-18.00 WIB. Sedangkan yang  shift  sore  mulai pukul 15.00 WIB – 22.00 WIB.
“Selain itu, juga tempat wisata belum boleh dibuka, termasuk sekolah, pondok pesantren, dan kegiatan lain yang mengundang kerumunan massa,” ujarnya.
Sumarlinah menambahkan, untuk sektor transportasi selain menerapkan protokol kesehatan , juga membatasi  jumlah penumpang maksimal 50% untuk kendaraan mobil pribadi. Sementara angkutan umum jumlah penumpang dibatasi dengan menjaga jarak  dan jam opersionalnya  04.00 – 18.00 WIB.

Hal serupa juga berlaku untuk   moda transportasi  barang  yang diwajibkan  dibatasi satu orang sopir dan satu orang pendamping  dengan jam operasional  mulai 04.00WIB  – 21.00 WIB. “Namun ketentuan tersebut, tidak berlaku  untuk angkutan  barang kebutuhan  pangan  pokok dan kesehatan,” katanya.

Sumarlinah menambahkan , untuk menekan angka penyebaran covid-19, Pemkab Temanggung juga membatasi  kegiatan bepergian . Yakni,  setiap orang atau pelaku usaha  dilarang melakukan kegiatan  bepergian  keluar atau masuk Temanggung. Kecuali, untuk  penyelenggaraan negara dan ASN, TNI/Polri/BUMN/BUMD, petugas  penanganan covid-19 termasuk tenaga medis dan petugas  pemadam kebakaran,  ambulans dan mobil jenazah.

Hingga Senin (22/6) pukul 12.00 WIB,tercatat jumlah  total kasus Covid-19 di Temanggung mencapai  204 orang. Yakni, 45 orang dinyatakan sembuh,  dua orang meninggal dunia dan 157  lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit maupun  karantina di BLK Maron dan Gedung Pemuda.

Yon-trs

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini