TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)- Bupati Temanggung, M Al Khadziq meminta seluruh masyarakat Kabupaten Temanggung untuk patuh terhadap kebijakan perpanjangan pembatasan masyarakat (PKM) tahap II .
“Kalau pelaksanaan PKM tidak efektif, maka yang akan rugi masyarakat sendiri. Dan, bila sampai musim panen tembakau kita belum bisa menekan angka covid-19, maka juga masyarakat akan merugi,” kata Bupati Temanggung M Al Khadziq pada sosialisasi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Pendopo Pengayoman, kompleks rumah dinas Bupati Temanggung, Senin ( 26/6) sore.
Khadziq mengatakan, Pemkab Temanggung memperpanjang masa PKM untuk kedua kalinya mulai 20 Juni hingga 3 Juli mendatang, dikarenakan kasus covid-19 di Temanggung yang masih cukup tinggi. Dan belum ada penurunan yang signifikan.
Menurutnya, untuk menekan jumlah kasus covid-19 di wilayah tersebut diperlukan adanya keseriusan dari seluruh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Saya berharap, seluruh tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 baik mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, lebih serius mendisiplinkan masyarakat agar taat aturan pembatasan kegiatan masyarakat tahap kedua ini,” tandasnya.
Ia menambahkan, bila seluruh komponen masyarakat taat aturan PKM ini pada saat panen tembakau mendatang bisa berjalan dengan lancar, sehingga perekonomian masyarakat juga lebih maju.
Khadziq mengatakan, dengan penerapan PKM tahap kedua ini, jumlah kasus Covid-19 di wilayah yang dikenal dengan sebutan “Negeri Tembakau” bisa menurun dan diharapkan pada Juli mendatang bisa semakin landai
“Kita ingin terus berupaya semaksimal mungkin menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 hingga bulan Juli mendatang semakin melandai syukur bisa nol persen,” harapnya.
Dibatasi 20 Orang
Kepala Bagian Humas Pemkab Temanggung, Sumarlinah menambahkan, pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan tersebut berupa kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Seperti upacara pernikahan yang melibatkan banyak orang dan lainnya, dan dibatasi hanya 20 orang.
Kemudian terkait kegiatan ekonomi, untuk operasional pasar tradisional , pedagang kaki lima dan toko swalayan juga dibatasi. Untuk pasar tradisional buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB dan pasar daerah mulai pukul 06.00 WIB – 18.00 WIB.
Selain itu, untuk toko swalayan dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, rumah makan jam operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB dan pedagang kaki lima dan sektor informal pagi 06.00-18.00 WIB. Sedangkan yang shift sore mulai pukul 15.00 WIB – 22.00 WIB.
“Selain itu, juga tempat wisata belum boleh dibuka, termasuk sekolah, pondok pesantren, dan kegiatan lain yang mengundang kerumunan massa,” ujarnya.
Sumarlinah menambahkan, untuk sektor transportasi selain menerapkan protokol kesehatan , juga membatasi jumlah penumpang maksimal 50% untuk kendaraan mobil pribadi. Sementara angkutan umum jumlah penumpang dibatasi dengan menjaga jarak dan jam opersionalnya 04.00 – 18.00 WIB.
Hal serupa juga berlaku untuk moda transportasi barang yang diwajibkan dibatasi satu orang sopir dan satu orang pendamping dengan jam operasional mulai 04.00WIB – 21.00 WIB. “Namun ketentuan tersebut, tidak berlaku untuk angkutan barang kebutuhan pangan pokok dan kesehatan,” katanya.
Sumarlinah menambahkan , untuk menekan angka penyebaran covid-19, Pemkab Temanggung juga membatasi kegiatan bepergian . Yakni, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar atau masuk Temanggung. Kecuali, untuk penyelenggaraan negara dan ASN, TNI/Polri/BUMN/BUMD, petugas penanganan covid-19 termasuk tenaga medis dan petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Hingga Senin (22/6) pukul 12.00 WIB,tercatat jumlah total kasus Covid-19 di Temanggung mencapai 204 orang. Yakni, 45 orang dinyatakan sembuh, dua orang meninggal dunia dan 157 lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit maupun karantina di BLK Maron dan Gedung Pemuda.
Yon-trs