blank
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Magelang, Dyah Miryanti. Foto: Suarabaru. Id/ Yon

MAGELANG, (SUARABARU.ID)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menaikan denda sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak  pembayaran iurannya dari sebelumnya hanya 2 persen menjadi 5 persen.

“Aturan sanksi denda tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditandatangani 27 April 2020 dan dikeluarkan pada 7 Mei lalu,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Magelang, Dyah Miryanti, Senin ( 22/6).

Dyah mengatakan,  dalam pepres tersebut disebutkan, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iurannya,  akan diberhentikan kepesertaannya sementara. Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak melunasi iuran (status kepesertaan aktif kembali), peserta akan dikenakan denda jika menggunakan pelayanan kesehatan rawat inap.

Menurutnya,  denda yang dimaksud mencapai 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta. Denda tersebut akan diberlakukan  per Januari 2021 mendatang khusus bagi peserta yang menjalani rawat inap.

Ia menambahkan, denda yang dimaksud tersebut ditujukan bagi peserta BPJS-Kesehatan secara mandiri.  Dan, tidak berlaku bagi peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah.

“Kami berharap agar masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan mandiri, selalu  disiplin dalam membayar iuran tiap bulannya, sehingga bisa terhindar dari sanksi denda,” katanya.

Menurutnya, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 mengikuti Perpres 75/2019, yakni Rp 160.000 (kelas I), Rp 110.000 (kelas II), dan Rp 42.000 (kelas III). Sementara  untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 besaran iuran mengikuti Perpres 82/2018, yakni Rp 80.000 (kelas I), Rp 51.000 (kelas II), dan Rp 25.500 (kelas III).

Sedangkan, mulai Juli mendatang,  iuran bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 (kelas I), Rp 100.000 (kelas II), dan Rp 42.000 (kelas III).  Sedangkan, untuk kelas III, iuran peserta PBPU dan BP tetap dibayarkan Rp 25.500. Adapun sisanya Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Bantuan dari pemerintah bagi peserta BJPS Kesehatan  kelas III tersebut, sebagai wujud kepedulian pemerintah pada kondisi finansial masyarakat,” imbuhnya.

Menurutnya, jumlah kepesertaan JKN-KIS di wilayah  Kantor Cabang Magelang yang meliputi  tiga wilayah, yakni Magelang sebanyak 130.098 peserta ( 96,25 persen), Kabupaten Temanggung 607.749  orang (76,81 persen), dan Kabupaten Magelang 989.736  orang (76,43 persen).

Sedangkan, jumlah peserta BPJS Kesehatan mandiri di Kota Magelang  sebanyam 16.604 peserta, Temanggung 58.378 peserta dan Kabupaten Magelang 108.581  peserta.

 Yon-trs

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini