WASHINGTON (SUARABARU.ID) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk menghentikan program perlindungan imigran ilegal yang masuk ke negara itu ketika anak-anak, DACA (Deferred Action for Childhood Arrivals), dalam enam bulan ke depan.
Pemerintahan Presiden Donald Trump melihat program tersebut tak sesuai hukum, dan Mahkamah Agung AS juga tidak menolak akan hal ini, demikian menurut Pejabat Menteri Keamanan Dalam Negeri Chad Wolf dalam wawancara dengan NBC, Minggu (21/6).
“Tidak pernah sekalipun mereka menyebut bahwa program ini sesuai aturan hukum. Mereka hanya tidak menyukai dasar usulan serta prosedur yang kami lakukan,” kata Wolf.
Sebelumnya, pada Kamis (18/6) pekan lalu, Mahkamah Agung AS menghambat upaya Trump untuk menutup kebijakan DACA yang digagas tahun 2012 oleh mantan presiden periode sebelumnya, Barack Obama. Tercatat sekitar 649.000 imigran terlindung dari deportasi dengan program itu.
Keputusan mahkamah diambil sejalan dengan keputusan pengadilan rendah yang menyatakan bahwa langkah Trump pada 2017 untuk mengakhiri program itu justru tak sesuai hukum–namun tidak menghalangi pihaknya mencoba lagi upaya tersebut.
Pada Sabtu (20/6), Trump mengatakan pemerintahannya akan mengajukan kembali rencana penghapusan kebijakan DACA, namun tidak menyertakan rincian lebih lanjut.
Sementara dalam wawancara lain dengan CBS, Wolf menyebut pihaknya akan tetap memperbaharui visa untuk para imigran di bawah program itu selagi mencari jalan untuk mengakhirinya secara permanen.
Dia menambahkan bahwa Trump telah mengarahkan kementerian untuk mengikuti dengan saksama peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung AS serta kemungkinan mengajukan usulan penghapusan kebijakan dengan dasar yang berbeda.
Ant/Muha