enam di antaranya dikelola Pemkab Banyumas, 18 dikelola desa wisata/badan usaha milik desa, dan selebihnya milik swasta.
Sebelum memberi izin, kata dia, pihaknya melakukan verifikasi terlebih dahulu utamanya terkait dengan penerapan protokol kesehatan dan sistem pembayaran nontunai.
“Nantinya, tempat wisata yang dibuka untuk umum tidak harus milik pemerintah, yang swasta juga sangat memungkinkan bisa buka duluan jika penerapan protokol kesehatan dan aturan lainnya sudah bisa dijalankan,” katanya.
Sol/Ant