blank
Kantor PDAM Kabupaten Kudus. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Selain diterpa kasus hukum menyusul adanya OTT Kejari terhadap pejabat PDAM atas dugaan suap pengangkatan pegawai, PDAM Kudus juga menuai banyak keluhan masyarakat. Salah satunya adalah kenaikan tagihan rekening air yang cukup drastis selama hampir setahun terakhir.

Dewi, seorang warga Dersalam, Kecamatan Bae mengaku kenaikan tagihan rekening airnya diketahui sejak ada petugas mengganti meteran PDAM di rumahnya. Penggantian meteran tersebut dilakukan tanpa persetujuan dirinya.

Setelah meteran diganti, ternyata tagihan air di rumahnya melonjak drastis. Kenaikan tagihan tersebut hampir dua kali lipat dari sebelumnya.

“Kalau sebelumnya per bulan habis sekitar Rp 50 ribu-Rp 60 ribu, kini melonjak hingga di atas Rp 100 ribu,”ujarnya, Rabu (17/6).

Padahal, dia mengaku kalau  pemakaian air di rumahnya masih wajar sebagaimana biasanya. Sehingga, besarnya tagihan ini dirasa cukup memberatkan apalagi di situasi pandemi seperti saat ini.

“Dari PDAM juga tidak pernah memberikan pemberitahuan apa-apa ke pelanggan,”tandasnya.

Baca Juga:

Tarif Jadi Pegawai PDAM Konon Tembus Rp 100 Juta

Kejari Tetapkan Tersangka Kasus OTT Pejabat PDAM Kudus

Terkait hal ini, Dirut PDAM Kudus Ayatullah Khumaini saat dikonfirmasi menyatakan kenaikan tagihan air pelanggan tersebut terjadi karena ada reklasifikasi pelanggan.

“Jadi tidak ada kenaikan tarif, tapi yang kami lakukan adalah reklasifikasi alias menaikkan golongan sambungan pelanggan dari SR2 menjadi SR3,”kata Khumaini.

Khumaini mengatakan kalau kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Kudus. Menurutnya, penaikkan golongan pelanggan tersebut didasarkan pada survey langsung ke pelanggan.

“Dari semua pelanggan R2 yang ada, akan kami naikkan menjadi R3 secara bertahap,”tandasnya.

Kenaikan Golongan Pelanggan

Terpisah, Kabag Perekonomian Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono juga menegaskan kalau sejauh ini belum ada Perbup baru yang mengatur kenaikan tarif. “Tarif PDAM masih menggunakan Perbup lama yakni Perbup 539.4/596/2013 tentang tarif PDAM,”ujarnya.

Hanya saja, Agung membantah kalau Perbup tersebut dijadikan acuan untuk penaikkan golongan pelanggan. Menurutnya, teknis penentuan golongan pelanggan merupakan kewenangan manajemen PDAM.

“Jadi Perbup hanya mengatur ketentuan tarif, tidak mengatur penentuan golongan pelanggan,”tandasnya.

Dalam Perbup 539.4/596/2013 tentang tarif PDAM dijelaskan, pelanggan PDAM Kudus digolongkan dalam beberapa kategori yakni Sosial, Non Niaga (Rumah Tangga), Niaga, Industri dan Khusus.

Untuk golongan Rumah Tangga, terdapat empat klasifikasi yakni golongan 1 untuk Rumah Tangga Sederhana, golongan  2 untuk Rumah Tangga Menengah, golongan 3 untuk Rumah Tangga Mampu dan Golongan 4 untuk Rumah Tangga Sangat Mampu.

Hanya sayangnya, reklasifikasi pelanggan tersebut ternyata tidak sebanding dengan kinerja yang dicapai. Di tahun 2019, laba PDAM Kudus justru merosot dari Rp 4,4 miliar anjlok menjadi Rp 3,2 miliar.

Tm-Ab