blank
Komisioner Bawaslu Kendal saat vidio konference di Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal yang terhubung langsung dengan jajaran pengawas kecamatan, Minggu, (14/6).(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)– Ratusan orang pengawas pemiilu(Panwaslu) ad hoc di Kabupaten Kendal mulai Senin(15/6) diaktifkan kembali.

Pengaktifan kembali seluruh anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilakukan melalui video conference (vidcon) di Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal yang terhubung langsung dengan jajaran pengawas kecamatan, Minggu, (14/6) kemarin.

“Iya, Bawaslu Kendal mengaktifkan kembali ratusan Panwaslu Kecamatan dengan SK Ketua Bawaslu Kendal No. 471/2020 dan Panwaslu Kelurahan/Desa dengan SK Ketua Bawaslu Kendal No. 476/2020,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Senin(15/6).

Langkah tersebut dilakukan dengan mendasari pada SE Bawaslu RI No. 0197/2020 tentang pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Vidcon pengaktifan Panwaslu ad hoc yang dipandu Koordinator Sekretariat Sri Wahyuning ini juga dihadiri jajaran pimpinan Bawaslu Kendal lain. Yaitu Achmad Ghozali (Kordiv Pengawasan), Firman T. Sudibyo (Kordiv Penyelesaian Sengketa) dan Arief Musthofifin (Kordiv Hukum).

Arief Musthofifin mengatakan dengan terbit dan dibacakan SK secara otomatis tugas Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa aktif kembali.

“Selamat bertugas kembali untuk mengawasi Pilkada 2020. SK sudah dibacakan maka secara otomatis rekan-rekan semua sudah aktif kembali mengawasi Pilkada,” terang Arief kepada Panwaslu Kecamatan.

Sebelumnya, masa tugas Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dinonaktifkan berhubung sebagian tahapan Pilkada ditunda karena Pandemi Covid-2019.

Selain itu juga berdasarkan SE Bawaslu RI No. 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Ketua Bawaslu RI No. 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.Agung-mm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini