blank
POTENSI PAJAK: Anggota Pansus Pajak Daerah, saat membahas potensi pajak selain pajak kendaraan bermotor (PKB), di Gedung Berlian, Senin (15/6/2020). Foto: heri priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Provinsi Jateng, menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua, atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah DPRD Provinsi Jateng, Senin (15/6/2020).

Dalam rapat itu dipimpin Ketua Pansus Agung Budi Margono, dan Wakil Ketua Bambang Eko Purnomo, serta diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, antara lain Biro Hukum dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda).

Ketua Pansus Agung Budi Margono mengatakan, legislatif dan eksekutif memiliki semangat yang sama untuk membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah itu.

BACA JUGA : Dewan Desak Raperda Narkotika Tegas dan Berefek Jera

Raperda Pajak Daerah itu sendiri terdiri dari 13 Bab, yang akan dibahas bersama secara seksama oleh eksekutif dan legislatif.

Sejumlah masalah yang masih memerlukan pembahasan mendalam dalam perubahan Raperda untuk optimalisasi pemungutan pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Di antaranya, perlu melihat potensi pajak lain selain PKB, sehingga perubahan ini bisa dioptimalkan untuk semua sektor pajak.

Seperti pajak air permukaan (PAP), yang mengalami kenaikan Rp 1,33 miliar, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), yang melonjak sebesar Rp 78,6 miliar.

Namun juga perlu dipertimbangkan apakah, jika PAP dan PBBKB itu dinaikkan mampu menutup kenaikan PKB sebesar 0,25%.

Lebih Seksama
”Kiranya kenaikan PKB sebesar 0,25% perlu dipertajam simulasinya, disamping secara psikologis perlu diperhitungkan,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera, yang juga anggota Komisi C dari Fraksi PKS ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Bambang Eko Purnomo, juga meminta dibahas lebih seksama terkait tarif PKB untuk kendaraan alat berat, yang hanya 0,2%.

”Karena hemat saya, orang memiliki kendaraan alat berat pasti punya mobil, sedangkan yang punya mobil belum tentu memiliki kendaraan alat berat. Jadi, mengapa pajaknya lebih kecil,” tanya politikus Partai Demokrat itu, yang juga anggota Komisi C.

Pembahasan Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 ini diharapkan selesai hari ini, karena Jumat (19/6/2020) mendatang rencananya akan diparipurnakan.

Heri Priyono-Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini