blank
Direktur PDAM Kudus Ayatullah Khumaini (kiri) saat kegiatan pengecekan sumur PDAM bersama Ketua DPRD Kudus Masan beberapa waktu lalu. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Direktur PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Khumaini membantah dirinya menghilang usai kasus OTT Kejari atas seorang pejabat di lingkungan perusahaan yang dipimpinnya.

Khumaini mengatakan, setelah kasus tersebut, Khumaini masih tetap berada di Kudus dan siap untuk dipanggil Kejari guna memberikan keterangan.

Menurutnya, usai OTT Kejari tersebut, Khumaini membantah kalau dirinya menghilang. Dirinya menegaskan masih tetap menjalankan aktifitasnya meski banyak orang tak tahu keberadaannya.

“Rencananya Senin (15/6) mendatang saya diundang Kejari untuk dimintai keterangan. Dan Insyaalloh, jika diberi kesehatan saya siap untuk datang,”kata Khumaini saat dihubungi Suarabaru.id, Sabtu (13/6).

Baca Juga:

Soal OTT PDAM, Hartopo; Saya Sudah Ingatkan untuk Hati-Hati

Khumaini; Tak Ada Pungutan dalam Rekrutmen PDAM Kudus

Rumor menghilangnya Khumaini ini muncul setelah Plt Bupati Kudus HM Hartopo menyatakan belum bisa menghubungi direktur utama PDAM ini. Dalam pernyataannya menanggapi kasus OTT pejabat PDAM, Hartopo mengaku belum bisa memberi keterangan lebih detil karena belum bisa bertemu langsung dengan Khumaini.

“Tidak bisa diangkat. Mungkin ada keperluan atau apa saya ndak tahu,” tandas kata Hartopo saat dimintai komentar atas kasus ini.

Khumaini Minta Maaf

Sementara, disinggung soal kasus OTT yang terjadi, Khumaini menyatakan dirinya sama sekali belum tahu menahu.

“Saya belum tahu kronologisnya kayak apa, kejadiannya sepoerti apa karena saat kejadian saya ada di Semarang,”ujar Khumaini.

Lebih dari itu, kata Khumaini, pihaknya memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi ini. “Sebagai direktur, saya minta maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan baru di Kabupaten Kudus dengan adanya OTT oleh Kejaksaan terhadap salah satu staf saya,”tandasnya.

Karena kasus ini sudah ada di ranah hukum, Khumaini menyatakan tidak akan berpendapat banyak. Dia menegaskan akan mengikuti rule of law atau mekanisme hukum yang berlaku serta dia percaya semuanya  akan berjalan dengan baik.

Dan yang terpenting, Khumaini menjamin adanya kasus tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pelayanan pelanggan PDAM. “Saya menjamin kasus ini tidak akan mengurangi pelayanan PDAM kepada para pelanggan yang kami cintai,”pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari  Kudus menetapkan seorang pejabat PDAM berinisial T dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan PDAM. T ditangkap petugas dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (11/6).

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini