KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi C DPRD Kudus melontarkan kekecewaannya terhadap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Agung Karyanto. Kekecewaan tersebut karena Agung dinilai tidak bisa kooperatif dengan DPRD dalam menjalankan tugasnya.
Bahkan, saking geramnya, Komisi C akan mendesak Plt Bupati Kudus untuk mencopot Agung dari jabatannya.
Ketua Komisi C DPRD Kudus, HM Rinduwan mengungkapkan, sikap Agung yang dinilai tak kooperatif terlihat dari tidak pernah hadirnya dia dalam rapat koordinasi yang digelar Komisi C. Sebagai mitra kerja, Agung selalu mangkir dari rapat yang diselenggarakan.
“Beberapa kali rapat, dia tidak pernah mau hadir dan mewakilkan ke anak buahnya,”ujar Rinduwan, Kamis (11/6).
Rinduwan mencontohkan, dalam rakor yang membahas anggaran penanganan Covid-19, justru yang hadir hanya Sekretaris Dinas bersama Kabid-Kabidnya.
“Padahal, rakor tersebut sangat penting untuk membahas bagaimana penanganan Covid-19 terutama yang terkait dengan tupoksinya,”tandas Rinduwan.
Rinduwan menambahkan, mangkirnya Agung dari rakor yang digelar Komisi C bukan terjadi satu kali saja. Bahkan, beberapa kali rakor dengan agenda pembahasan berbagai masalah di masyarakat, dia juga tidak pernah hadir.
“Padahal, kami banyak menerima keluhan masyarakat terkait kinerja Dinas PKPLH seperti penanganan sampah, perimbasan pohon dan sejumlah masalah lainnya. Kalau diundang rapat tidak pernah hadir, bagaimana kami bisa memperoleh penyelesaian,”ungkap politisi PDIP tersebut.
Bantah Sering Mangkir
Atas hal tersebut, kata Rinduwan seluruh anggota Komisi C sepakat untuk merekomendasi agar Kepala Dinas PKPLH bisa dicopot dari jabatannya. Komisi C akan menyampaikan rekomendasi tersebut ke Ketua DPRD agar bisa mengirim surat desakan pencopotan Agung Karyanto.
“Secepatnya kami akan menyampaikan rekomendasi agar Ketua DPRD menyurati Plt Bupati untuk mencopot Agung Karyanto,”tukasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas PKPLH Kudus Agung Karyanto membantah tudingan mangkir dari berbagai undangan rakor bersama Komisi C DPRD Kudus. Agung mengakui, dalam rakor Kamis (11/6), dia memang absen karena berbarengan dengan Diklat Pimpinan.
”Ada agenda Diklat pimpinan jadi tidak bisa hadir kemarin,” ungkapnya.
Agung menyebutkan, dirinya sering menghadiri Rapat bersama anggota dewan. Sebelumnya pihaknya hadir dalam Rapat dengar pendapat anggota dewan dengan OPD terkait. Pembahasanya adalah tentang sinkronisasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Kudus.
Sementara menanggapi usulan pencopotan jabatan dirinya, Agung tak ingin berkomentar terkait hal tersebut.
Tm-Ab