blank
Kepala Desa Margoyoso, Salaman, Kabupaten Magelang, Adi Daya Perdana (dua dari kiri) menerima pengurus KNPI, hari ini. Eko Priyono

MAGELANG (SUARABARU.ID)-Mendekati cairnya bantuan bagi warga terdampak covid-19 yang bersumber dari bantuan Gubernur Jawa Tengah pada 10 Juni 2020 mendatang ternyata masih didapati beberapa gejolak di masyarakat. Hal itu diketahui saat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) beserta organisasi kepemudaan dan mahasiswa turun langsung untuk mencari informasi keadaan di lapangan, hari ini Senin 8 Juni 2020.

Adapun yang dilakukan dengan cara konfirmasi ke pemerintah desa yang dipilih secara acak di 21 kecamatan. Pada kesempatan pertama kunjungan dilakukan ke Desa Margoyoso, Kecamatan Salaman.

“Kami melakukan random sampling untuk mencari informasi ke beberapa desa, bertemu langsung dengan kepala desa dan perangkat desa, sehingga bisa mendapatkan informasi yang jelas,” kata Ketua DPD KNPI Kabupaten Magelang.Ariyanto.

Menurut dia upaya itu merupakan bentuk partisipasi dalam mengawal distribusi bantuan bagi masyarajat. Dari hasil kunjungan itu didapatkan fakta menarik, di mana data yang diminta oleh pusat maupun provinsi sudah diserahkan dan diverifikasi. Namun tidak semua usulan muncul dalam daftar penerima manfaat.

Sementara itu terdapat anggota keluarga dari beberapa orang perangkat desa yang terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan tersebut. Hal itu diakui oleh Kepala Desa Margoyoso, Adi Daya Perdana. “Kami tidak merasa mengusulkan ternyata nama tersebut muncul sebagai penerima bantuan. Namun dengan sadar dan rela mereka mengalihkan kepada orang yang layak menerima, dilengkapi dengan berita acara dan dokumentasi,” ungkap Adi Daya.

Dalam kesempatan itu KNPI memberikan apresiasi kepada Pemdes Margoyoso, Kecamatan Salaman, yang sigap dalam upaya mengatasi pandemi covid-19 dan memberlakukan manajemen informasi yang terbuka untuk warganya. Terlebih Desa Margoyoso melaksanakan mekanisme musyawarah dusun dalam menentukan daftar calon penerima bantuan yang diusulkan, guna menerapkan prinsip keadilan dan keterbukaan.

Eko Priyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini