JEPARA(SUARABARU.ID)- Seorang laki-laki berusia 29 tahun, bernama M warga Desa Welahan, Jepara terkonfirmasi positif Covid 19, Jum’at (5/6/2020). Pasien ini sejak 11 hari lalu memiliki keluhan demam dan sejak 2 Juni lalu ia di rawat di RS Mardi Rahayu Kudus.
Kasus ini secara keseluruhan menjadikan jumlah kasus positif covid di Jepara menjadi 30 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang adalah warga Kecamatan Welahan.
Juru Bicara GTPP Covid 19 Jepara, dr M. Fahruddin menyatakan pasien tersebut dilaporkan memiliki riwayat demam hingga akhirnya terkonfirmasi positif covid 19. Sampai saat ini pasien masih menjalani perawatan di RS Mardi Rahayu Kudus.
Sesuai protap yang ada, GTPP Covid 19 Jepara langsung melakukan kegiatan tracking dan pelacakan orang yang memiliki kontak erat. Baik yang berada di zona 1 maupun zona 2. Zona 1 adalah keluarga inti dan zona dua adalah tetangga atau teman yang terlacak pernah kontak dengan pasien selama 14 hari terakhir.
“Untuk zona 1 akan dilakukan swab dan zona 2 aakan dilaksanakan rapid test. Siang tadi dilakukanpelacakan kontak erat dengan pasien,” ujar Fahruddin.
Sampai sejauh ini belum dipastikan apakah ada hubungannya kasus ini dengan kasus-kasus yang sudah terjadi di Welahan, baik trasmisi lokal dari pasien di Desa Welahan maupun Teluk Wetan. Sebab pasien ini tetangga dari pasangan suami istri K dan Ny. S yang telah terkonfirmasi positif. Wilayah yang berbatasan dengan Demak ini tercatat ada 12 orang pasien positif covid 19.
“Sampai saat ini pasien masih dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus. Selama 11 hari sempat mengalami panas hingga akhirnya dirawat di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan swab yang sudah dilakukan pasien ini terkonfirmasi positif,” ujar dr M Fakhrudin, Jum’at (5/6/2020).
Welahan yang tercatat memiliki 1.400 orang pelaku perjalanan ini memang menjadi wilayah paling merah diantara wilayah yang lain di Jepara. sejauh ini dalam hal kasus positif covid. Sedangkan pasien PDP (Pasien Dalam Pengawasan) tercatat 11 orang dan Orang Dalam Pengawasan (ODP) mencapai 49 orang.
Hadepe / Ulil Abshor