blank
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purworejo, Bambang Sucipto. Foto; Taletha

PURWOREJO (SUARABARU.ID) -Keputusan Menteri Agama untuk tidak memberangkatkan calon jamaah haji (calhaj) tahun 1441 H/2020, berimbas pada keberangkatan calhaj di Kabupaten Purworejo.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purworejo, Bambang Sucipto, pembatalan keberangkatan jamaah calhaj tersebut karena mempertimbangkan kesehatan dan kepentingan para calhaj.

“Dasar ibadah haji itu ada tiga hal yaitu, pelayanan, perlindungan dan pembimbingan. Dilihat dari tiga kegiatan tersebut diukur dengan waktu penyelenggaraan sudah tidak nyandhak (keburu). Berdasarkan jadwal pemberangkatan, kloter pertama akan berangkat 25 Juni 2020. Sementara, hingga sekarang Arab Saudi belum memberi kepastian,” jelas Bambang yang ditemui di kantornya hari ini (5/6).

blank
Sriyatun,  salah seroang calhaj yang batal berangkat tahun ini. Foto: taletha

Selain itu, pengurusan administrasi untuk memperoleh visa juga belum selesai karena tidak ada kegiatan di Kedubes Saudi Arabia di Jakarta. Bahkan manasik haji yang diselenggarakan oleh pemerintah juga belum dilaksanakan. Perkembangan pandemi corona juga belum menunjukkan penurunan. “Karena alasan-alasan itulah maka Kemenag lebih mengutamakan keselamatan jamaah, sehingga pemberangkatan haji ditiadakan tahun ini. Insya Allah, yang sudah lunas akan diberangkatkan tahun depan,” jelas Bambang.

Dia juga menampik adanya isu yang berkembang bahwa, calon jamaah haji ONH Plus atau visa lain bisa berangkat. Keputusan ini untuk seluruh WNI di mana pun dia tinggal dan apa pun ONH yang dia pilih.

Calon Jamaah Harus Ridha

Mengenai biaya ibadah haji yang telah lunas, Bambang Sucipto menghimbau agar calon jamaah tidak menariknya. Karena jika ditarik, maka yang bersangkutan harus mengantre untuk mendapatkan jadwal pemberangkatan lagi yang bisa sampai puluhan tahun.

Dari data yang ada di Kabupaten Purworejo ada 762 calhaj yang ikut dibatalkan keberangkatannya tahun ini. “Sebanyak 81 calon jamaah  mundur  dan 15 calhaj wafat  ahli warisnya 15 belum mengurus untuk penggantian,” katanya.

Adapun calhaj tertua adalah Ahmad Rohani (95) warga Desa Bringin, Kecamatan Bayan. Sedangkan calhaj termuda adalah Usman Abdullah (18) dari Kelurahan Semawungdaleman, Kecamatan Kutoarjo.

Salah satu calhaj yang tertunda keberangkatannya, Sriyatun (50) warga Desa Cengkawakrejo, Kecamatan Purwodadi mengaku tidak akan menarik biaya yang sudah dibayarkan. Dia optimis tahun depan bisa melaksanakan ibadah haji bersama dengan suaminya Fadil Dwimulyono dan kakaknya. “Pertama mendengar keputusan Pak Menteri ya sedih. Tapi harus ikhlas dan ridha karena ini keputusan terbaik. Kalau dipaksakan malah akan menambah biaya dan waktu karena sebelum ibadah harus dikarantina dulu, usai ibadah tiba di tanah air juga harus dikarantina,” kata Sriyatun yang datang ke Seksi Haji dan Umroh Kemenag Purworejo untuk mendaftarkan haji putrinya hari ini. TALETHA-trs

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini