blank
Wakil Ketua DPRD Kudus Sulistyo Utomo. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, diminta untuk mengembalikan aturan jam operasional minimarket berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, khususnya soal jam operasional ketika “new normal” diberlakukan.

“Perubahan jam operasional minimarket sebelumnya karena pandemi penyakit virus corona (COVID-19). Setelah memasuki masa ‘new normal’ atau tatanan kehidupan baru, aturan jam operasional sudah selayaknya dikembalikan,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Sulistyo Utomo, Senin (1/6).

Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan jam operasional sejak 17 Maret 2020 diubah mulai pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB, sedangkan sebelum COVID-19 atau sesuai Perda nomor 12/2017 disebutkan bahwa jam operasional mulai pukul 10.00-22.00 WIB.

Apabila jam operasional belum disesuaikan dengan perda, legislatif akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak eksekutif.

Terkait hal ini, Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo mengungkapkan belum bisa memberikan ketegasan terkait keputusan penyesuaian jam operasional minimarket.

Dalam pemberlakuan kondisi “new normal” yang akan datang, dia mengaku akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

“Bisa saja disesuaikan lagi. Tetapi nanti kami lihat evaluasi kondisi tatanan kehidupan baru terlebih dahulu,” ujarnya.

Terkait pemberlakuan protokol kesehatan, sebelumnya Pemkab Kudus telah mewajibkan pengelola untuk menaatinya, di antaranya, menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak, hingga melarang pengunjung yang tidak bermasker untuk masuk ke toko.

Dalam rangka persiapan pemberlakuan tatanan kehidupan baru, Pemkab Kudus bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga menyiapkan posko terpadu yang personelnya melibatkan TNI/Polri, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan.

Personel yang bertugas di posko terpadu diharapkan melaksanakan tugasnya dengan baik, terutama memantau pengunjung apakah sudah mengikuti protokol kesehatan atau belum.

Ketika dijumpai pengunjung tanpa memakai masker, perlu diingatkan agar memakai masker dan jika tidak membawa sebaiknya dilarang masuk pusat perbelanjaan.

Hal terpenting lainnya, setiap pusat perbelanjaan harus menyiapkan tempat cuci tangan karena tercatat ada beberapa pusat perbelanjaan yang masih kurang dan penyediaan tempat cuci tangannya juga belum standar.

Ant-Tm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini